Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Satpol PP Kota Depok menyita 302 botol miras tanpa izin edar dari tiga warung di tiga kecamatan, Cimanggis, Pancoran Mas, dan Sukmajaya pada Sabtu (2/6/2018).
"Operasinya dari jam 10.00 WIB sampai jam 17.30 WIB, ini dijualnya di toko sembako atau toko kelontong," kata Kabid Ketenteraman Masyarakat Transmas Tibum dan Pamwal Satpol PP Depok Kusumo saat dihubungi, Cimanggis, Depok, Minggu (3/5/2018).
Kusumo mengatakan, dari tiga warung yang menjajakan miras itu ada dua warung yang sebelumnya sudah pernah terbukti menjajakan miras.
Meski barang dagangannya sudah pernah disita, tapi kedua warung itu tetap nekat menjajakan miras.
Baca: Sebelum Bentrok, Kapolda Kalteng Sempat Menengahi Konflik antara Warga dan PT IMK
"Yang di depan Brimob dan di Jalan Baru Kecamatan Sukmajaya itu sebelumnya sudah pernah ditertibkan tapi masih menjual miras," ujarnya.
Kusumo menjamin Satpol PP Kota Depok akan terus melakukan razia-razia serupa selama bulan Ramadan dan setelah bulan Ramadan usai.