TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tiga orang pria asal Depok dan Cilandak dini hari tadi, Sabtu (9/6/2018) diamankan ke Polsek Menteng, Jakarta Pusat karena membawa senjata tajam.
Mereka yakni Haikal Idra Pratama, Rheza Maulana dan Nurul Fadilah masih menjalani pemeriksaan di Polsek Menteng dan terancam dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 UU Darurat No 12 tahun 1951 karena membawa senjata tajam.
"Mereka diamankan karena diduga membawa senjata tajam berupa tiga clurit, satu bilah parang, dan satu stick golf di sekitar jalan MH Thamrin Tosari Menteng," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Argo Yuwono.
Argo menjelaskan para pelaku dengan modus melakukan saur on the road atau SOTR untuk mencari musuh dan seluruh sajam disembunyikan di dalam mobil bak yang ditutupi terpal.
"Jadi awalnya anggota unit Raimas Polda Metro patroli di Menteng untuk pengamanan SOTR, pukul 03.00 WIB anggota mengamankan sejumlah orang membawa mobil dan didalamnya ada senjata tajam. Anggota lanjut menghubungi Polsek Menteng. Barang bukti termasuk mobil dan tiga pria dibawa ke Polsek Menteng," kata Argo yang juga mantan Kabid Humas Polda Jawa Timur itu.