TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Abdullah, seorang pedagang minuman di trotoar Taman Ayodya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan menceritakan detik-detik penangkapan oknum penyebar fitnah Satpol PP yang meminta THR kepada para pedagang.
Abdullah mengaku ketika kejadian berlangsung ia tak ada di tempat dan hanya mendapatkan kabar saat sore hari.
Baca: Lalu Lintas ke Arah Puncak Tersendat di Depan Pasar Ciawi Bogor
"Saya mendapatkan berita pukul lima sore. Kemudian sekitar jam 7 atau setengah 8 ada temen nyamperin saya, itu anaknya siapa? Saya jawab itu kan pengamen kemudian ditangkep. Ditangkepnya engga begitu tahu tapi yang jelas sudah diproses," terangnya.
Abdullah mengungkapkan bahwa Satpol PP Kramat Pela yang mengamankan oknum tersebut.
"Satpol PP Kramat Pela yang mengamankan oknum tersebut kemudian dibawa ke pos pengamanan," tuturnya kepada TribunJakarta.com, Sabtu (9/6/2018).
Baca: Polisi Tetap Siaga Meski Jalur Nagreg Masih Terpantau Lengang di H-6 Jelang Lebaran
Sementara itu, Joko seorang pedagang Es Podeng menjelaskan, oknum itu menyebarkan video yang tidak benar mengenai anggota Satpol PP yang meminta uang ke sejumlah pedagang.
"Yang jelas pelakunya pengamen yang menyebar video fitnah itu. Kami semua pedagang, dia rekayasa memfitnah Satpol PP. Dia mau mencemarkan nama baik Satpol PP. Kita engga dipungutin apa apa dari Satpol PP,"ungkapnya.
Penulis: Satrio Sarwo Trengginas
Berita ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul: Pedagang Ini Menuturkan Kronologi Penangkapan Oknum Penyebar Fitnah Satpol PP Minta THR