TribunSolo.com, Rika Apriyanti
TRIBUNNEWS.COM- Pada tahun 2018, pemerintah melalui Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) memutuskan jumlah hari cuti bersama Lebaran 2018 mengikuti Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri.
SKB tersebut memutuskan cuti bersama Lebaran berlangsung mulai 11-20 Juni 2018.
Hal ini berarti beberapa tempat pelayanan masyarakat akan tutup.
BACA: Transjakarta Tambah Armada Bus Ke Lokasi Wisata Saat Libur Lebaran
Satu diantaranya adalah perbankan, meskipun beberapa kantor akan tetap dibuka.
Melihat tersebut, seorang pengguna akun sosial media Instagram pun menghimbau pengguna jasa ojek online untuk menggunakan metode pembayaran tunai mulai hari ini hingga sesudah lebaran.
Hal tersebut dikarenakan jika menggunakan metode non tunai, pengemudi baru bisa mencaikan uang setelah bank-bank nasional buka.
Bank-bank nasional kemungkinan baru akan buka kembali pada 19 Juni 2018.