TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gubernur Jawa Barat (Jabar) kini dijabat oleh Komjen Pol M Iriawan, tak heran disambut pro-kontra oleh sejumlah politisi DPR.
Menanggapi pro kontra, itu Ketua Poksi Komisi II Fraksi PDI Perjuangan DPR-RI, Komarudin Watubun mengatakan kelompok yang kontra tidak membangun argumentasi menurut selera mereka diluar Undang-undang.
"Mestinya memberi argumentasi yang mencerahkan" ungkap Komarudin Watubun.
Menurutnya, argumentasi yang dibangun seakan-akan yang dilantik sebagai Penjabat Gubernur adalah anggota kepolisian sebagaimana diatur pasal 28 ayat 3 UU 2 th 2002 tentang kepolisiaan.
Padahal aturan tersebut jika anggota polisi hendak bertugas diluar institusi Polri. Dan hal tersebut benar, namun ada pengecualian sesuai PP Nomor 21 tahun 2002 dimana beberapa lembaga negara dapat diisi oleh anggota TNI dan Polri tanpa harus berhenti sebagai anggota polisi termasuk menjadi Sestama Lemhanas RI (pejabat tinggi).
"Dan beliau saat ini tidak lagi bekerja pada insitusi kepolisian tapi di Lemhanas RI, contoh ini sama persis dengan Irjen Pol.Carlo Tewu ketika diangkat sebagai Penjabat Gubernur Sulbar tahum 2017 yang bersangkutam adalah polisi aktif yang menjabat sebagai Staf Ahli Menkopolhukam (pejabat tinggi madya)," tuturnya.
Ditambahkannya, Lex spesialis UU 10 Tahun 2016 pilkada pasal 201 bahwa yang dapat diangkat jadi penjabat Gubernur adalah pejabat tinggi madya.
"Komjen Irawan bisa diangkat Jadi Gubernur Jabar karena jabatanya sebagai pimpinan tinggi madya atau sestama Lemhanas sebagai jabatan tertentu ASN," tuturnya.