TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sebanyak 23 pengemudi terjaring operasi gabungan penertiban angkutan umum yang digelar Suku Dinas Perhubungan Jakarta Utara bekerja sama dengan Satwil Lantas Jakarta Utara di Terminal Tanjung Priok, Jakarta Utara, Selasa (26/6/2018).
Kepala Suku Dinas Perhubungan Jakarta Utara, Benhard Hutajulu, mengatakan, banyak ditemukan pelanggaran seperti tidak memakai seragam, tidak mempunyai Kartu Pengenal Pengemudi (KPP) hingga tidak memiliki SIM.
Baca: Mensos Idrus Marham Tinjau Lokasi Kebakaran di Tanah Tinggi
"Jadi tadi diperiksain SIM-nya, menemukan tadi yang enggak punya SIM. Walaupun dia piawai, mahir tapi tadi karena enggak punya SIM, ditilang oleh kepolisian. Kalau kami, dari kartu anggota, benar enggak data-datanya, benar enggak dia sopir di situ. Kami tilang juga," kata Benhard.
Benhard mengatakan, sejauh ini sanksi yang diberikan hanya sebatas tilang kepada para pengemudi yang terbukti melakukan pelanggaran.
Sementara untuk pelanggaran lain seperti tidak layak jalan, petugas memastikan semuanya sesuai dengan peraturan.
"Kalau tadi yang kami temukan kir semua, kalau tidak ada kir langsung kami stop operasikan. Ternyata itu angkotnya tadi, kami temukan ada (kir). Jadi tidak sampai stop operasi, hanya tidak lengkap, baju seragamnya dibuka dan kami suruh pakai," katanya.
Menurut Benhard, operasi yang digelar kali ini merupakan tindak lanjut dari peristiwa penodongan dalam angkot yang terjadi beberapa waktu lalu. Ini untuk mengantisipasi kejadian serupa terulang lagi kedepannya.
"Jadi dengan kejadian kemarin, kami tingkatkan pengawasan, penertiban di lapangan. Tadi kegiatan bareng dengan jajaran lantas dengan menertibkan angkot-angkot yang tidak sesuai dengan aturan," kata Benhard.
Baca: Terjadi Kejahatan di Mikrolet 30A, Para Sopir Cemas Pendapatan Jadi Menurun
Sementara mengenai para pengemudi yang tidak memiliki SIM, Benhard mengimbau agar mereka mengikuti program sekolah mengemudi yang digelar pihaknya. Sehingga nantinya akan ada banyak sopir-sopir yang bersertifikat.
"Semakin banyak pengemudi yang punya lisensi sekolah mengemudi, sertifikat mengemudi, kami harapkan angkot-angkot ini melaju dengan benar mengikuti rambu-rambu yang ada di jalanan," katanya.
Penulis: Junianto Hamonangan
Berita ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul: Tidak Patuhi Aturan, Pengemudi Angkutan Umum Terjaring Razia Ditilang di Terminal Tanjung Priok