TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya akan memberikan sanksi tegas kepada anggota yang tidak netral pada Pilkada Jawa Barat.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan, anggota polisi yang tidak netral akan menerima sanksi pemberhentian tidak dengan hormat.
Sesuai instruksi dari Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian.
"Pada prinsipnya dari Polda Metro Jaya netral. Sudah ada instruksi dari bapak Kapolri, seandainya ada yang tidak netral, ada sanksi mulai dari ringan sampai berat, artinya mulai dari teguran sampai PTDH," ujar Argo di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (26/6/2018).
Argo mengimbau kepada masyarakat untuk melapor temuan adanya serangan fajar yang dilakukan tim pemenangan paslon tertentu jelang tahap pemungutan suara.
"Kita semuanya mengajak masyarakat untuk berperan aktif mengurangi atau menghilangkan daripada kecurangan," katanya.
Baca: Polda Metro Jaya Kerahkan 29 Ribu Personel untuk Pilkada Jawa Barat
Pihak kepolisian akan berkoordinasi dengan Badan Pengawas Pemilu untuk bisa menindaklanjuti adanya pelanggaran di Pilkada Jabar.
Jika ditemukan pelanggaran-pelanggaran Pilkada masyarakat diminta melaporkan ke Penegakkan Hukum Terpadu.
"Nanti silahkan Gakkumdu itu ada dari Bawaslu ada di situ, nanti bawaslu akan menilai apakah ada pelanggaran di situ," ucap Argo.
Polda Metro Jaya akan mengerahkan 3.751 personel polisi yang disebar 14 ribu lebih TPS. Sejumlah Polres di wilayah hukum Polda Metro Jaya juga mengerahkan 5.044 personel polisi.