News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pelaku Penjambretan Pejabat Kementerian PUPR yang Ditembak Mati Polisi Ternyata Residivis 'Kambuhan'

Editor: Imanuel Nicolas Manafe
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Polisi merilis kasus penjambretan yang dialami Dirjen Bina Konstruksi Kementerian PUPR Syarief Burhanudin

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Frangky, otak penjambretan terhadap Dirjen Bina Konstruksi Kementerian PUPR Syarief Burhanudin tewas ditembak mati oleh polisi.

Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Hengki Haryadi mengatakan pihaknya mengambil tindakan tersebut karena tersangka berusaha melawan ketika dilakukan pengejaran di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat, Jumat (29/6/2018) dini hari.

"Untuk tersangka F kita ambil tindakan tegas terukur dan sekarang jasadnya ada di RS Polri Kramat Jati," kata Hengki saat merilis kasus tersebut di Mapolres Metro Jakarta Barat, Jumat (29/6/2018).

Hengki menuturkan Frangky merupakan residivis kambuhan yang telah berulang kali mendekam di tahanan.

"F ini residivis kasus curas dan juga kasus curanmor. Pernah ditahan di Lapas Tanjung Gusta dua kali, di Salemba dua kali," kata Hengki.

Sebelum menembak mati Frangky, beberapa jam sebelumnya polisi terlebih dahulu meringkus satu tersangka lainnya yakni Agustina.

Ia ditangkap di kawasan Teluk Gong, Penjaringan, Jakarta Utara.

Hengki menjelaskan kalau keduanya memang selalu beraksi bersama.

Namun hasil pemeriksaan sementara Agustina mengaku baru kali ini berurusan dengan polisi.

"Mereka beraksi dengan sepeda motor milik tersangka F. ‎F yang bawa motor, A yang eksekusi," kata Hengki.

‎Hengki menambahkan keduanya juga merupakan sindikat jambret yang biasa berkumpul di Teluk Gong.

"Kelompok ini biasa kumpul di daerah Teluk Gong. Kumpulnya di tempat yang dinamakan tenda oranye," kata Hengki.

Saat ini polisi masih memburu M yang merupakan pemimpin dari kelompok jambret tersebut.

Sebab, selain ‎sebagai pemetik, M juga sebagai penadah terhadap barang-barang hasil kejahatan kelompok tersebut.

Untuk tersangka Agustina polisi menjeratnya dengan Pasal 365 tentang Pencurian dengan Kekerasan.

Penulis: Elga Hikari Putra

Berita ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul: Residivis Kambuhan, Satu Tersangka Penjambret Dirjen Kementerian PUPR Ditembak Mati

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini