Laporan Reporter Warta Kota, Fitriyandi Al Fajri
TRIBUNNEWS.COM, BEKASI - Dua spesialis jambret di wilayah Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, ditangkap polisi Minggu (1/7/2018) malam.
Tersangka, Suhada (22) dan Arman (26), ditangkap setelah menggasak gawai pengendara motor di Jalan Raya Cikarang-Cibarusah, Kampung Cijingga, Desa Serang, Kecamatan Cikarang Selatan.
Kepala Kepolisian Sektor Cikarang Selatan Komisaris Alin Kuncoro mengatakan, kasus kejahatan itu terjadi saat korban Devi Yuliyani (20) tengah berboncengan sepeda motor dengan kekasuihnya Jaka Rahmadani (21).
Saat melintas dengan sepeda motor, tiba-tiba kendaraan mereka dipepet oleh dua pelaku yang merupakan warga setempat menggunakan motor Honda Beat B 4383 FGA warna putih.
"Saat itu juga, tersangka Arman langsung mengambil ponsel Samsung Galaxy Grand Prime warna hitam milik korban," kata Alin di Mapolsek Cikarang Selatan, Senin (2/7/2018).
Alin mengatakan, sempat terjadi aksi tarik menarik antara pelaku dengan korban yang ingin mempertahankan harta bendanya.
Baca: Tjahjo Kumolo: Meski Terjerat Kasus Hukum, Kepala Daerah yang Menang Pilkada Tetap Bisa Dilantik
Akan tetapi tenaga pelaku lebih besar, maka ponsel seharga Rp 3 jutaan itu langsung berpindah tangan ke pelaku.
"Setelah ponsel berpindah tangan, pelaku Suhada yang mengendarai motor bergegas memacu kendaraannya ke arah Cibarusah," katanya.
Beruntung, kata dia, roda depan motor yang dikendarai Suhada mendadak tergelincir saat melintasi jalanan becek.
Korban kemudian berteriak, sehingga massa mengamankan Suhada tanpa perlawanan. Sedangkan Arman berhasil melarikan diri ke permukiman warga.
Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Cikarang Selatan Iptu Jefri mengatakan, tersangka Arman akhirnya berhasil ditangkap warga bernama Arif (50) di wilayah Serang Baru.
Rupanya Arif turut memburu Arman dari lokasi kejadian hingga perkampungan warga di Serang Baru.
Awalnya Arif membawa Arman ke Polsek Serang Baru, namun karena kejahatannya terjadi di wilayah Cikarang Selatan maka kasus dilimpahkan.
"Saat kejadian, saksi Arif tengah berada di lokasi. Begitu melihat penjambretan, saksi turut mengejar Arman hingga ke Serang Baru," kata Jefri.
Kepada polisi, tersangka mengaku sudah menjambret pengendara motor hingga belasan kali.
Sasarannya adalah anak remaja dan kaum perempuan, karena dianggap lemah sehingga dianggap tidak akan melakukan perlawanan.
"Sejauh ini mereka belum pernah melakukan pencurian dengan kekerasan, saat aksinya terpergok mereka lebih memilih melarikan diri," ujarnya.
"Paling banyak mereka beraksi di wilayah Cikarang Selatan, Cikarang Timur dan sebagainya," katanya.
Rencananya, barang hasil kejahatan akan dijual ke orang lain melalui media sosial dengan harga bervariasi, tergantung jenis dan kondisi ponsel korban. Bila harga asli ponsel sekitar Rp 2 jutaan, mereka akan menjual sekitar Rp 500.000-Rp 700.000. "Uangnya akan digunakan untuk kebutuhan sehari-hari," jelasnya.
Akibat perbuatannya tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang bakal dihukum penjara di atas lima tahun.