Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi tembak seorang pelaku pecurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah Kramat Jati.
Pelaku yang diketahui bernama Rahmat Hidayat (26) ditembak petugas setelah sempat mencoba melarikan diri.
"Sebenarnya (tersangka) sudah tertangkap dan sudah sempat dibawa ke Polsek Kramat Jati, tapi karena barang buktinya di buang, tersangka dibawa kembali untuk mencari BB yang dibuang di sekitar TKP," ujar Kapolsek Kramat Jati Kompol Nurdin Arrahman, Minggu (1/7/2018).
Baca: Kronologi Pria Di Tangerang Tewas Setelah Menenggak Racun Postasium yang Dikiranya Air Mineral
Saat itulah, korban berusaha melarikan diri, sesaat setelah turun dari mobil yang digunakan petugas untuk membawa tersangka.
"Begitu keluar mobil, tersangka mencoba lari, tembakan peringatan tidak diindahkan, akhirnya anggota kami menembak pelaku di bagian kaki sebelah kanan," ucapnya saat dikonfirmasi TribunJakarta.com.
Tertembak pada bagian kaki sebelah kanan, tersangka langsung tersungkur ke tanah dan berhasil diamankan kembali oleh petugas kepolisian.
Baca: Seorang Pria Di Tangerang Tewas Setelah Menenggak Racun yang Sempat Dikiranya Air Mineral
"Setelah kami tangkap kembali, tersangka langsung di bawa ke RS Polri untuk mendapatkan penanganan medis," kata Nurdin.
Sesudah menjalani perawatan, tersangka kembali dibawa ke TKP untuk mencari barang bukti yang digunakannya dalam menjalankan aksinya.
"Tersangka kami bawa kembali ke TKP dan BB gagang kunci letter T berhasil ditemukan," katanya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Polsek Kramat Jati menangkap seorang pelaku curanmor yang menjalankan aksinya di sebuah kos-kossan yang terletak di Gang Langgar, Cawang, Kramat Jati, Jakarta Timur.
Baca: Lima Pelaku Pelempar Batu Ke Jalan Tol Jakarta-Merak Ditangkap Polisi
Tersangka menjalankan aksinya sekira pukul 01.00 WIB, Sabtu (30/6/2018).
Sebelum berhasil membawa lari motor milik korban yang diketahui bernama Bastian Kobepa (39), sang pemilik motor memergoki aksi pelaku.
Melihat motornya hendak dibawa kabur maling, korban langsung berteriak meminta tolong kepada warga sekitar.
Mendengar teriakan korban, warga langsung mengejar tersangka dan berhasil mengamankannya.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan satu gagang kunci letter T beserta dua mata kuncinya, serta dua unit sepeda motor.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tersebut, saat ini pelaku telah diamankan oleh petugas yang berwajib ke Polsek Kramat Jati.
Nantinya, pelaku akan dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman maksimum lima tahun penjara.
Berita ini sudah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul: Hendak Melarikan Diri, Pelaku Curanmor Kramat Jati Dihadiahi Timah Panas