TRIBUNNEWS.COM, BEKASI - Dua spesialis pencuri sepeda motor sekaligus penadahnya ditangkap polisi di Kecamatan Serang Baru, Kabupaten Bekasi pada Senin (9/7) siang.
Tersangka AK (22), RP (17) dan AN (32) ditangkap di dua tempat berbeda tanpa perlawanan.
Kepala Kepolisian Sektor Serang Baru AKP Wito mengatakan, tersangka AK dan RP merupakan spesialis pencuri sepeda motor.
Mereka diamankan usai menggasak sepeda motor yang diparkir di minimarket Kampung Kandang Desa Sukasari, Kecamatan Serang Baru.
"Saat itu mereka baru saja mencuri sepeda motor pelanggan yang tengah diparkir di depan minimarket," kata Wito pada Selasa (10/7/2018).
Wito mengatakan, saat digeledah polisi menemukan kunci berbentuk T yang biasa digunakan untuk membobol rumah kunci motor korban.
Polisi juga menyita barang bukti berupa sebuah korek api berbentuk pistol.
"Korek api itu hanya digunakan untuk menakuti korbannya bila aksi mereka terpergok," jelasnya.
Kepada polisi, mereka mengaku telah belasan kali mencuri sepeda motor dan seluruhnya dilakukan di daerah Serang Baru.
Motor hasil curian, kata dia, biasa dijual ke rekannya berinisial AN dengan harga Rp 1,5-2 juta juta per unit tergantung jenis dan kondisi sepeda motornya.
"Dari keterangan mereka, AN kami amankan tanpa perlawanan di rumah kontrakan AK dan RP di daerah Serang Baru," ujarnya.
Kepala Unit Reskrim Polsek Serang Baru Iptu Tahani menambahkan, AK dan RP ditangkap berkat laporan masyarakat.
Dua hari sebelumnya, warga ada yang melapor kehilangan sepeda motor di minimarket tersebut.
"Kami kemudian mempelajari rekaman kamera pengawas (CCTV) minimarket dan melakukan pengintaian selama beberapa hari dengan harapan tersangka kembali beraksi," kata Tahani.
Baca: Pedagang Sayur Meninggal Setelah Tabrak Pohon Tumbang
Rupanya, dugaan Tahani terbukti benar. AK dan RP kembali beraksi dengan berusaha menggasak sepeda motor pelanggan minimarket.
Saat aksinya terpergok, mereka berusaha mengelak. Namun saat digeledah mereka tak berkutik.
"Kami temukan kunci berbentuk T, kunci ini hanya dimiliki oleh kawanan pencuri sepeda motor," jelasnya.
Setelah motor dibeli oleh AN, lantas penadah tersebut menjualnya kembali ke rekannya yang ada di Karawang, Jawa Barat dengan harga Rp 2,5 juta sampai Rp 3 juta per unit.
"Pelaku AN mengambil keuntungan Rp 500.000-an per unit kendaraan hasil curian," jelasnya.
Akibat perbuatannya tersangka AK dan RP dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, sedangkan AN dijerat Pasal 480 tentang penadah barang curian.
"Ancaman hukuman penjara mereka di atas lima tahun," tegasnya.