TRIBUNNEWS.COM -- Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) untuk tingkat SMP di Jawa Barat sudah diumumkan pada 9 Juni 2018 lalu.
Diketahui, PPDB untuk tahun ini terbagi menjadi 5 jalur, yakni jalur Keluarga Ekonomi Tidak Mampu (KETM), Penghargaan Maslahat Guru (PMG) dan Anak Berkebutuhan Khusus (ABK), Warga Penduduk Sekitar (WPS) dan Seleksi Hasil Ujian Nasional (SHUN).
Untuk jalur WPS atau sistem zonasi ini dikhususkan bagi calon siswa yang berada di dekat sekolah.
Sedianya sistem PPDB zonasi ini dibuat agar adanya pemerataan sekolah, sehingga tidak ada lagi istilah sekolah favorit.
Selain itu, sistem ini dibuat agar tidak ada lagi siswa yang harus menempuh jarak jauh untuk menuju sekolahnya.
Namun, ternyata sistem zonasi ini banyak dikeluhkan siswa.
Karena, banyak siswa yang menginginkan bersekolah di sekolah pilihannya, namun terganjal zonasi.