TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hingga kini Jalan Layang Non Tol (JLNT) Casablanca masih kerap diterobos pemotor.
Bahkan polisi juga sudah memasang rambu larangan, tetapi pada kenyataannya masih banyak yang melanggar aturan lalu lintas.
Sudah ada pelarangan namun pemotor tetap saja nekat melanggar.
Lantas jika sudah dilakukan penegakan hukum namun masih juga bandel, cara apa lagi yang bakal dilakukan oleh Polisi?
Menanggapi hal ini, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusuf pun angkat bicara.
"Denda tilang cara yang paling terakhir, sebelum di tilang ya ditegur dulu atau kami peringatkan kembali agar mereka sadar bahwa jalan ini bukanlah untuk pemotor," kata Yusuf di Jakarta, Selasa (10/7/2018).
Sebelumnya, muncul kabar kalau bikers yang nekat menerobos JLNT Casablanca bakal dikenakan sanksi tegas seperti denda maksimum.
"Kita terapkan denda maksimum yang masih nekat melintas di JLNT. Dendanya nanti seperti yang tertera di tabel tilang," tegasnya.
Baca: Gagal Curi Poin Penuh, Pelatih Persija Tetap Motivasi Pemain
Untuk diketahui, JLNT tersebut tidak diperuntukkan bagi kendaraan roda dua.
Alasannya karena tingginya jalan tersebut, dan angin kencang yang berpotensi menyebabkan kecelakaan bagi pengendara motor.
Bahkan, pernah terjadi pengendara motor terpental dan jatuh hingga tewas di depan Kuningan City.
Salah satu alasan pengemudi motor menerobos JLNT Tanah Abang-Karet karena menghindari kemacetan di Jalan Prof. Dr. Satrio.