Lantas, petugas melepas tembakan ke arah kaki salah satu pelaku.
Pulung pun merasakan timah panas di kaki kanannya.
Dari penangkapan tersebut polisi mengamankan barang bukti berupa handphone milik korban seharga Rp 2,7 juta.
Pulung terancam Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukumannya 5 tahun penjara.
Penulis: Joko Supriyanto
Berita ini sudah tayang di wartakotalive.com dengan judul: Polisi Tembak Kaki Kanan Penjambret di Stasiun Klender Baru
BERITA REKOMENDASI