TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Perombakan pejabat DKI yang mulai dilakukan Gubernur DKI Jakarta Anies sejak Juni 2018 berbuah penyelidikan oleh Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
KASN menengarai ada aturan yang ditabrak dalam perombakan jabatan. Asisten Komisoner Bidang Pengaduan dan Penyelidikan KASN Sumardi menduga pencopotan melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Pegawai Negeri Sipil.
"Di dalam ASN ketika ada pemberhentian dari jabatan itu, kan, sebetulnya kalau mengacu pada PP 53 mengacu pada hukuman berat kan. Kalau hukuman berat, kan, ada proses pemanggilan pemeriksaan dan sebagainya," kata Sumardi kepada Kompas.com, Senin (16/7/2018).
Pasal 24 Ayat (1) dalam peraturan itu menyebut, sebelum PNS dijatuhi hukuman disiplin, setiap atasan langsung wajib memeriksa terlebih dahulu PNS yang diduga melakukan pelanggaran disiplin.
Baca: Soal Mutasi Pejabat, Sandiaga: You Can Be Replaced Anytime
Ayat selanjutnya menjelaskan pemeriksaan harus dilakukan secara tertutup dan hasilnya dituang dalam berita acara pemeriksaan (BAP).
"Prosedur itu kan harus dilalui," kata Sumardi.
Protes para wali kota Sejumlah mantan wali kota yang diberhentikan pada 5 Juli 2018 mengaku selama ini tak pernah diberi peringatan atau teguran.
"Enggak pernah dipanggil, cuma lewat telepon (disampaikan) besok serah terima," kata mantan Wali Kota Jakarta Selatan Tri Kurniadi.
Tri menjabat wali kota Jakarta Selatan sejak Agustus 2015. Di bawah kepemimpinannya, sebagian besar lahan untuk proyek mass rapid transit (MRT) dibebaskan.
Baca: Pejabat yang Dicopot Gubernur Anies Adukan Pelanggaran Prosedur ke Komisi ASN
Di sisi lain, warga yang menolak ganti rugi dan mengajukan gugatan mendiskreditkan langkahnya mengeksekusi lahan warga.
Selain itu, Tri juga memimpin penggusuran di Bukit Duri untuk normalisasi Sungai Ciliwung. Ia juga menggusur permukiman di Rawa Jati yang berdiri di atas lahan hijau.
Langkahnya ini menuai pujian sekaligus penolakan.
Selama kepemimpinan Tri, Jakarta Selatan meraih berbagai penghargaan pada 2017 yakni Piala Adipura 2017, Penghargaan Swastisaba Wistara (penghargaan tertinggi dalam menyelenggarakan Kabupaten/Kota Sehat), Kabupaten/Kota Layak Anak Kategori Pratama, serta Sekolah Adiwiyata Nasional 2017 (SDN 13 Pagi, SMKN 57, dan SD Tarakanita 2). Selain itu, ada juga penghargaan Kalpataru Tingkat Provinsi DKI Jakarta, Juara Favorit Perpustakaan Sekolah Tingkat Nasional, dan Program Kampung Iklim Utama di RW 003 Kelurahan Rawajati dan RW 007 Kelurahan Kebayoran Lama Selatan.
Hal yang sama disampaikan mantan Wali Kota Jakarta Timur Bambang Musyawardhana dan mantan Wali Kota Jakarta Pusat Mangara Pardede.