TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Aksi jambret jalanan yang kerap terjadi di wilayah Tambora, Jakarta Barat, masih meresahkan warga.
Yang terbaru, Polsek Tambora menangkap dua penjambret berinisial MJ (18) dan HE (19).
Baca: Jokowi Puji Zohri yang Dengan Segala Keterbatasan, Tapi Mampu Menjadi Juara Dunia
Kapolsek Tambora Kompol Iver Son Manossoh mengatakan keduanya ditangkap usai merampas ponsel di Jalan Pejagalan Raya, Pekojan, Tambora, Jakarta Barat.
Korbannya adalah seorang wanita yang saat itu sedang bermain ponsel saat dibonceng sepeda motor.
"Ketika Korban sedang naik motor dengan pacarnya, lalu tiba-tiba para pelaku berboncengan motor memepet korban dan langsung menjambret handphone," ujar Iver dalam keterangannya, Rabu (18/8/2018).
Pelaku ditangkap setelah korban berteriak jambret hingga mengundang perhatian warga dan pengendara lainnya.
Sempat terjadi aksi kejar-kejaran antara warga dan pelaku yang mengendarai sepeda motor matic.
Saat bersamaan Tim Pemburu Preman Polsek Tambora yang sedang patroli wilayah dan juga mendengar teriakan korban langsung ikut mengejar dan berhasil menangkap pelaku.
Baca: Cerita PKL di Jatinegara, Galak di Era Jokowi-Ahok, Lunak di Era Anies-Sandi
Kini kedua pelaku pun beserta barang bukti ponsel dan sepeda motor yang mereka gunakan untuk beraksi diamankan di Mapolsek Tambora.
"Pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman tiga tahun penjara," kata Iver.
Penulis: Elga Hikari Putra
Berita ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul: Dou Jambret Jalanan Pencuri Ponsel di Tambora Dicokok Polisi