News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Napi LP Cipinang Kendalikan Ribuan Pil Ekstasi Asal Perancis

Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Fajar Anjungroso
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan, ribuan butir pil ekstasi dikendalikan oleh AS

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menggagalkan peredaran 2.915 butir pil ekstasi asal Perancis.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan, ribuan butir pil ekstasi dikendalikan oleh AS (17) yang merupakan narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Cipinang, Jakarta Timur.

AS merupakan sindikat narkoba yang bekerja sama dengan Paul, Warga Negara Nigeria yang kini masih buron.

"Tersangka dikendalikan oleh warga negara Nigeria. Barang ini adalah ekstasi langsung dari Perancis," ujar Argo di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (20/7/2018).

AS diringkus di Rumah Makan Gudeg Pejompongan di kawasan Bendungan Hilir Raya, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Jumat (13/7/2018).

AS berperan sebagai kurir. Saat diinterogasi polisi, ucap Argo, AS mengaku diperintahkan RS untuk mengambil narkoba yang dikirim melalui jasa pengiriman barang.

"Jadi paket itu dilem atau dilakban. Seolah-olah ini adalah bungkus saja, dan untuk kamuflase berikutnya adalah (ekstasi) dibungkus dengan pakaian anak," tutur Argo.

Baca: Pajak Bumi dan Bangunan Bikin Warga Jakarta Jerit, Ini Respons Anies

Rencananya barang haram tersebut akan diedarkan di seluruh kawasan di Jakarta. Setelah mengorek keterangan RS, polisi kemudian berkoordinasi dengan otoritas Lapas Cipinang untuk bisa meringkus AS yang sudah dulu mendekam di penjara.

AS merupakan tahanan Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri atas perkara kasus tindak pidana pencucian uang jaringan narkoba internasional.

Polisi masih memburu Paul, WN Nigeria yang menjadi bos peredaran narkoba yang dikendalikan AS di dalam Lapas.

Dalam kasus ini, AS dan RS dijerat Pasal 114 juncto Pasal 132 subsider Pasal 112 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini