News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemprov DKI Siap Revisi Kenaikan NJOP

Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan

Laporan Reporter Kontan, Kiki Safitri

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Keputusan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menaikkan Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP) atas tanah dan bangunan rata-rata sebesar 19,54%, menuai protes masyarakat.

Sebab seiring kenaikan NJOP itu, beban pajak bumi dan bangunan (PBB) yang harus ditanggung masyarakat juga naik.

Karena itu, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan berjanji akan segera merevisi regulasi yang diterbitkan Badan Pajak dan Restribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta tersebut.

"Saya sudah minta BPRD review. Karena peningkatan diperlukan untuk yang ada kegiatan komersial. Kalau tidak, sesungguhnya tidak perlu mengalami kenaikan seperti ini, ujar Anies di Balai Kota Jakarta, Jumat (20/7/2018).

Anies mengaku, proses revisi tersebut nantinya masih akan dibicarakan dengan BPRD. Oleh karena itu, dia tidak bisa memastikan seperti apa isi revisinya.

Meskipun demikian, Anies meminta masyarakat DKI Jakarta tidak perlu khawatir, khususnya bagi mereka yang sudah terlanjur membayar.

Ia berjanji jika sesuai prosedur dan dinilai pantas tidak mengalami kenaikan pajak, maka sisa uang akan dikembalikan.

"Nanti kita lihat, jangan khawatir soal prosesnya. Kalau ada kelebihan bayar, nanti dikembalikan," katanya.

Menurut Anies, kenaikan NJOP di daerah nonkomersial bertentangan dengan prinsip yang didengungkannya selama ini, yakni prinsip berkeadilan.

Baca: Penjualan Aset Hulu Pertamina DIkhawatirkan Jadi Indosat Jilid 2

Ia menilai pihak BPRD telah salah menangkap maksud prinsip tersebut dengan melakukan kenaikan NJOP di daerah nonkomersial.

Dia juga berjanji segera memanggil Kepala BPRD DKI Jakarta Faisal Syafruddin untuk mengevaluasi kebijakan tersebut.

Sedangkan untuk daerah komersial, Anies memastikan, bakal tetap mengalami kenaikan NJOP. Sebab, daerah ini memiliki kemampuan membayar NJOP lebih besar ketimbang daerah residensial.

Anies mengambil contoh Jagakarsa, kawasan pemukiman yang sudah dijadikan tempat hunian sejak lama.

Lokasi ini dipastikan tidak akan mengalami kenaikan NJOP. Demikian juga dengan kawasan Menteng, Jakarta Pusat, bukan kawasan komersial dan kebanyakan dihuni oleh anak dan cucu mantan pejuang kemerdekaan.

Daerah ini juga tidak akan mengalami kenaikan NJOP.

Baca: Bisnis Unik Zaskia Gotik, Usaha Kontrakan dan Berburu Lahan Sawah di Cikarang

Sebelumnya, Kepala Badan DKI Jakarta Faisal Syafruddin mengatakan, kebijakan yang telah diambil tersebut telah memenuhi asas berkeadilan sebagaiman diharapkan sang Gubernur DKI Jakarta.

Ia mengatakan, kenaikan NJOP berdasar survei harga pasar.

Baca: Penjualan Aset Hulu Pertamina DIkhawatirkan Jadi Indosat Jilid 2

Contohnya, di wilayah Jagakarsa yang sekarang harganya sekitar Rp 5 juta per meter persegi. Sementara harga pasar mencapai Rp 7 jutaan.

"Sekarang di Jagakarsa itu kan sudah tumbuh dengan adanya klaster baru yang dulu tidak ada, hanya tanah hamparan kosong, sekarang tumbuh perumahan-perumahan,ujarnya. Karena itu, ia memastikan kenaikanNJOP di wilayah di DKI sudah berdasarkan hasil survei.

 
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini