News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Sebanyak 499 Pengendara yang Langgar Kebijakan Ganjil Genap Kena Tegur Polisi

Editor: Imanuel Nicolas Manafe
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Foto ilustrasi - Pengendara sepeda motor melintas di Jalan MH Thamrin, Jakarta, Senin (2/7/2018). Dewan Transportasi Kota Jakarta (DTKJ) atas rekomendasi Dinas Perhubuan DKI Jakarta sedang mempelajari kajian mengenai pembatasan kendaraan roda dua atau sepeda motor dengan sistem ganjil-genap di Jalan MH Thamrin dan Medan Merdeka Barat. TRIBUNNEWS/HERUDIN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Petugas kepolisian tidak memberlakukan tilang kepada para pengendara yang melanggar uji coba pemberlakuan ganjil-genap di Jakarta, melainkan hanya memberikan teguran.

Dalam kurun waktu 6 hari ini, Ditlantas Polda Metro Jaya melakukan teguran kepada 499 pengendara yang melanggar kebijakan tersebut.

Baca: Api Lalap Pabrik Tiner di Tangerang, Warga Sampai Lari Tunggang Langgang

"Dari tanggal 18 sampai 23 juli itu ada 499 pelanggar, namun tidak ditilang hanya diberi teguran," kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto, dalam keterangan tertulis, Selasa (24/07/2018).

Teguran dilakukan polisi sebagai bentuk penajaman sosialisasi pemberlakuan ganjil-genap di beberapa titik di Jakarta.

Dampak dari uji coba pemberlakuan ganjil-genap ini diklaim menghasilkan peningkatan penggunaan transportasi umum sebesar 11,5 persen.

Volume kecepatan kendaraan pun disebut naik 12,4 persen serta penurunan hambatan kemacetan sebesar 16 persen atau dengan rata-rata 46,4 detik.

"Dari pengamatan secara kasat mata oleh petugas selama dua minggu masa uji coba, penggunaan transportasi umum meningkat. Serta penurunan volume kendaraan pada lokasi ganjil-genap," ujar Budiyanto.

Sebelumnya, uji coba pemberlakuan ganjil-genap diselenggarakan dari tanggal 2 Juli hingga 31 Juli 2018. Pemberlakuan itu diterapkan dari Senin hingga Minggu pada pukul 06.00 sampai 21.00.

Kendaraan berpelat ganjil melintas pada tanggal ganjil, lalu kendaraan berpelat genap melintas pada tanggal genap. Pada minggu pertama dan kedua, polisi hanya melakukan sosialisasi kepada pengendara dengan membagikan brosur dan pemasangan spanduk.

Baca: Saat Ingin Angkut Gerobak PKL Liar di Ciracas, Satpol PP Sempat Berdebat dengan Pedagang

Sedangkan pada minggu ketiga dan keempat dilakukan peneguran kepada pengendara yang melanggar. Mulai 1 Agustus 2018, polisi akan menilang pengendara yang melanggar sistem ganjil-genap.

Pemberlakuan sistem ganjil-genap dilakukan guna mengurai kemacetan saat perhelatan Asian Games berlangsung. Berikut adalah daftar kawasan yang diberlakukan sistem ganjil genap selama uji coba hingga Asian Games berlangsung:

Kawasan lama:

1. Jalan Merdeka Barat

2. Jalan MH Thamrin

3. Jalan Jenderal Sudirman

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini