TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kelompok geng motor yang menamakan dirinya Serdadu Pondok Raya (SPR) diringkus jajaran Polsek Pondok Gede lantaran kerap meresahkan warga.
Bukan hanya itu, geng motor tersebut bahkan kerap melancar aksi pembegalan di kawasan Pondok Gede dan sekitarnya.
Baca: Kakek Effendi,Terdakwa Kasus Pembunuhan Satu Keluarga Menanggis Sesenggukan saat Dengar Vonis Hakim
Kapolsek Pondok Gede Kompol Suwari mengatakan, komplotan yang beranggotakan lima orang itu baru tiga orang yang diamankan, dua diantaranya masih buron.
"Pelaku berhasil ditangkap MRS (28), FR (27), dan HM (18), dua pelaku yang masih buron yakni Rizki alias Tompel dan Abdul Manap," kata Suwari kepada TribunJakarta.com, Rabu (25/7/2018).
Ketiga pelaku diringkus pada Senin, 23 juli 2018 lalu pukul 19.00 WIB, usai beraksi di Jalan Raya Arteri Tol JORR, Kelurahan Jatiwarna, serta di Jalan Setia, Kelurahan Jatiwaringin.
"Kelompoknya SPR (serdadu Pondok raya) dimana pelaku ini sering kali melakukan kejahatan jalanan di pondok gede dan sekitarnya, pelaku kita tangkap kemarin," kata Suwari.
Dari keterangan sementara, pelaku sudah beraksi delapan kali, di wilayah Pondok Gede dan Perbatasan Bekasi Selatan. Bahkan kelompok kriminal itu sempat mencuri dengan membobol sebuah rumah dan mengambil motor.
Selebihnya, kata Suwari, kelompok tersebut melakukan kejahatan jalanan dengan cara mengancam pengendara lain menggunakan senjata tajam dan merampas sepeda motor.
"Pelaku berjalan (mencari korban), mepet korbannya, kalau korbannya saat ditodong dan nurut tidak dilukai, kalau korbannya melawan dia tidak segan-segan membacok korbannya," kata Suwari
Dari penangkapan tersebut, polisi berhasil menyita barang bukti satu buah senjata tajam jenis cobek, satu buah obeng, tiga buah telepon genggam, dua unit sepeda motor hasil curian.
Baca: Melawan Petugas, Kaki Kiri Pelaku Penjambretan di Menteng Dihadiahi Timah Panas
"Mereka beraksi secara bergilir, jadi malam ini giliran siapa, malam berikutnya gantian, tapi otaknya itu pelaku MRS," jejels dia
Sejauh ini polisi masih melakukan pencarian terhadap dua pelaku lainnya, sedangkan ketiga pelaku yang berhasil diringkus terancam pidana pasal 365 tentang tindakan pencurian dengan kekerasan hukuman penjara paling lama 12 tahun.
Penulis: Yusuf Bachtiar
Berita ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul: Kelompok Geng Motor Serdadu Pondok Raya Diringkus Polsek Pondok Gede, 2 Orang Masih Buron