News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Dua Pelaku Curanmor yang Ditangkap di Medan Satria Ini Kerap Beraksi Ketika Maghrib Tiba

Editor: Imanuel Nicolas Manafe
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kapolsek Medan Satria Kompol I Made Suweta

TRIBUNNEWS.COM, BEKASI - Polsek Medan Satria Kota Bekasi meringkus dua pelaku pencuri sepeda motor dengan inisial M (25) dan A (25).

Kapolsek Medan Satria Kompol I Made Suweta mengatakan, kedua pelaku ditangkap di kediamannya daerah Kelurahan Pejuang, Kecamatan Medan Satria, Kamis dini hari, 26 juli 2018.

Baca: AW Ditangkap Atas Tuduhan Pencurian Vespa Klasik di Kemanggisan, Korban Mengaku Rugi Rp 25 Juta

"Komplotan pencuri ini beraksi pada jam rawan ketika magrib tiba, mereka masuk ke pemukiman warga yang sedang sibuk mejalankan ibadah Salat Magrib," kata Made kepada TribunJakarta.com, di Mapolsek Medan Satria, Kamis (26/7/2018).

Made menambahkan, selain kedua pelaku yang berhasil diringkus, masih terdapat dua pelaku lagi yang masih DPO (Daftar Pencarian Orang).

"Dua lagi K (25) dan D (23), keduanya masih dalam pencarian," jelas Made.

Pelaku terkahir melancarkan aksi di sebuah rumah Kontrakan di Pondok Ungu, RT02 RW06, Kelurahan Medan Satria, Kecamatan Medan Satria, pada Februari 2018 lalu.

Dari keterangan sementara, pelaku sudah melancarkan aksi pencurian di berbagai wilayah seperti di Bekasi Utara, dan Medan Satria.

"Mereka sudah 10 kali beraksi, terakhir mereka mengambil motor Sizuki satria FU, biasanya dijual dengan harga Rp 2 sampai Rp 3 juta," jelas dia

Dari tangan pelaku, Polisi menyita barang bukti berupa tiga buah senjata tajam jenis golok dan celurit kunci letter T dan Y beserta mata kuci berbagai ukuran, satu unit sepeda motor Suzuki Satria FU, dan satu lembar STNK.

Baca: Adi, Warga Jakarta Timur Ini Mengaku Hampir Setahun Jadi Polisi Gadungan

"Mereka selalu membawa senjata tajam saat beraksi, untuk jaga-jaga kalau korban melawan saat beraksi, dari pengakuanya mereka belum pernah melakukan kekerasan namun selalu berhasil memetik motor incara," jelas dia

Kedua pelaku dikenakan pasal 363 tentang pencurian ancaman hukuman di atas lima tahun penjara, sedangan pelaku yang masih buron, polisi masih lakukan pengejaran.

Penulis: Yusuf Bachtiar

Berita ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul: 2 Pelaku Pencuri Sepeda Motor di Bekasi Berhasil Diamankan Polisi

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini