Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Ega Alfreda
TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG - Polisi meringkus empat pelaku pencurian spesialis membobol ruko kosong.
Para pelaku ditangkap di Curug, Kabupaten Tangerang setelah kendaraan yang ditumpangi kawanan tersebut dihadang polisi.
Baca: OSO Belum Tentukan Sikap Pilih Menjadi Ketua Umum Partai Hanura atau DPD
Keempat pelaku tersebut diamankan petugas di wilayah Curug, Kabupaten Tangerang, Selasa (24/7/2018) saat sedang melancarkan aksinya membobol Ruko di Jalan Raya Serang Km 29, Kampung Jeret, Desa Gembong, Balaraja, sekira pukul 05.00 WIB.
Kasat Reskrim Polresta Tangerang, Kompol Wiwin Setiawan mengatakan, empat maling itu membobol ruko dengan cara mencongkel pintu dengan linggis.
Baca: Model Steffy Burase Kembali Dipanggil KPK Terkait Kasus Suap Gubernur Aceh
Kemudian para pelaku menggasak satu set komputer dari ruko tersebut.
Untungnya, aksi mereka diketahui warga setempat dan mengenali ciri-ciri mobil yang digunakan, yakni Daihatsu Xenia warna abu-abu.
"Sekitar pukul 07.00 WIB personel kami mendapatkan informasi mobil dengan ciri-ciri itu melintas di daerah Cikupa, tim langsung turun ke lapangan mengejar pelaku," ujar Wiwin saat dikonfirmasi, Kamis (26/7/2018).
Baca: Ketua Kadin Hulu Sungai Tengah Akan Jalani Sidang Beragenda Mendengarkan Tuntutan Jaksa KPK
Kemudian aparat pun langsung memburu mobil bernomor polisi B-1191-PYQ tersebut.
"Tim langsung melakukan penangkapan dan mendapatkan barang bukti pencurian yang diduga hasil kejahatan satu set komputer," jelas Wiwin.
Diketahui keempat pelaku itu adalah, MU (30), YAP (30) CG (30) dan MUJ (31) yang mengaku telah menggasak satu set komputer di ruko JNT Balaraja.
Baca: Bupati Nonaktif Hulu Sungai Tengah Akan Jalani Sidang Beragenda Pemeriksaan Terdakwa
Keempat pelaku pun langsung dibawa ke Mapolresta Tangerang untuk penyelidikan lebih lanjut.
"Para pelaku juga mengaku sudah lima kali membobol rumah dan ruko kosong di wilayah Kabupaten Tangerang," ujar Wiwin.
Dari penyelidikan, jelas Wiwin, keempat garong itu tercatat sebagai warga Jakarta Timur dan Selatan.
Akibat dari perbuatannya, keempatnya dijerat dengan pasal 363 KUHP dalam ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun penjara.
Berita ini sudah tayang di tribunjakarta.com dengan judul: Empat Garong Pembobol Ruko Kosong di Tangerang Diringkus Polisi