TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) mengeluarkan empat rekomendasi sebagai hasil penyelidikan mereka mengenai dugaan pelanggaran prosedur dalam perombakan pejabat DKI oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Wakil Gubernur DKI Sandiaga Uno.
Salah satu rekomendasinya yakni mengembalikan pejabat DKI yang dicopot ke jabatan semula.
"Gubernur DKI Jakarta agar segera mengembalikan para pejabat pimpinan tinggi yang diberhentikan melalui surat Gubernur DKI Jakarta Nomot 1000 Tahun 2018 dan Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1036 Tahun 2018 tersebut kepada jabatan semula," kata Ketua KASN Sofian Effendi dalam keterangan tertulisnya, Jumat (27/7/2018).
Selain itu, KASN merekomendasikan, jika ada bukti yang memperkuat pelanggaran para pejabat yang diberhentikan, agar diserahkan dalam waktu 30 hari.
Baca: Tanggapi Pungli ASN, Sandi: Kalau di Dunia Usaha Sanksinya Pemecatan
Rekomendasi lainnya, penilaian kinerja terhadap pejabat dilakukan setelah setahun menjabat dan diberikan waktu enam bulan untuk memperbaiki kinerja.
Kemudian, evaluasi penilaian kinerja harus dibuat secara lengkap dalam berita acara penilaian (BAP).
Rekomendasi ini didapat dari hasil pemeriksaan selama dua pekan.
Keterangan diambil dari beberapa pejabat yang di-nonjob-kan. Selain itu, KASN memeriksa Anies, Sekretaris Daerah Saefullah, Plt Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Budihastuti.
Sebelumnya, Anies mencopot sejumlah kepala dinas dan wali kota. Mereka yang dicopot kemudian diperiksa Komisi ASN.
Dugaan pelanggaran muncul lantaran para pejabat eselon II yang dicopot ini tidak pernah ditegur atau diberi peringatan terkait kinerjanya.
Anies yang enggan menjabarkan alasan pencopotan mengaku sudah berkoordinasi dengan Komisi ASN.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Komisi ASN Minta Anies Kembalikan Para Pejabat yang Dicopot"
Penulis : Nibras Nada Nailufar