News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Dishub Kota Bekasi Segera Sebar Surat Edaran Larangan Buka Lapak Hewan Kurban di Trotoar

Editor: Imanuel Nicolas Manafe
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Berita soal Lapak Hewan Kurban - Stok kambing Edi, pedagang hewan kurban di Jalan Raya Ceger, Jurangmangu Timur, Tangerang Selatan, sampai Jumat (1/9/2017) siang tadi masih melimpah karena sepinya pembeli.

TRIBUNNEWS.COM, BEKASI - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bekasi segera menyebar surat edaran perihal larangan penjual hewan kurban menutup trotoar untuk lapak jualan.

"Persiapan surat edaran sudah rampung, kita akan sebar ke sekertariat RT dan tiap-tiap Kecamatan," kata Kabid Lalu Lintas Dishub Kota Bekasi, Johan Budi Gunawan, Sabtu (28/7/2018).

Baca: Penjual Hewan Kurban Mulai Bangun Lapak di Pinggir Jalan Kawasan Klender Jelang Idul Adha

Surat edaran tersebut rencananya akan mulai disebar per tanggal 1 agustus 2018.

Tindakan edaran larangan itu dibuat sebagai langkah antisipasi muncul masalah kemacetan atau ganguan penjalan kaki akibat tertutup lapak penjual.

"Kita buat langkap antisipastif belajar dari tahun-tahun sebelumnya yang kerap muncul pedagang hewan kurban menutup trotoar," jelas dia.

Baca: Empat Pelaku Curanmor Diamankan Polisi di Taman Sari, Dua di Antaranya Nyambi Jualan Sabu

Pihaknya berharap pejual yang hendak berjualan di pinggir jalan bisa mentaati surat edaran tersebut agar sama-sama menjaga ketertiban dan fasilitas umum.

"Kalau berjualan di trotiar pasti akan menggangu dan itu juga merusam estetika kota dan kerapihan," kata dia.

Penulis: Yusuf Bachtiar

Berita ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul: Dishub Sebar Edaran Larangan Manfaatkan Trotoar Sebagai Lahan Dagang Hewan Kurban

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini