News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Catat, Mulai 1 Agustus Pelanggar Ganjil-Genap Akan Ditilang

Editor: Sanusi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pengendara sepeda motor melintas di Jalan MH Thamrin, Jakarta, Senin (2/7/2018). Dewan Transportasi Kota Jakarta (DTKJ) atas rekomendasi Dinas Perhubuan DKI Jakarta sedang mempelajari kajian mengenai pembatasan kendaraan roda dua atau sepeda motor dengan sistem ganjil-genap di Jalan MH Thamrin dan Medan Merdeka Barat. TRIBUNNEWS/HERUDIN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Masa uji coba perluasan ganjil-genap di sejumlah wilayah DKI Jakarta akan berakhir pada 31 Juli 2018.

Artinya, mulai 1 Agustus sampai selesai Asian Games, pengguna mobil yang melanggar akan kena tilang.

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto mengatakan, sesuai dengan yang telah ditetapkan awal Agustus sudah bisa diterapkan tilang kepada pelanggar ganjil-genap Jakarta.

"Aturannya memang seperti itu, jadi tidak ada lagi keringanan buat pelanggar," uca Budiyanto kepada Kompas.com, pekan lalu.

Pelanggar tersebut, lanjut Budiyanto, akan dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Pengguna mobil yang melanggar aturan itu akan dikenai sanksi sesuai Pasal 287 Ayat 1, yakni hukuman pidana dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

"Kita berlakukan selama penerapan ganjil-genap agar mendukung kelancara lalu lintas selama Asian Games 2018 berlangsung," ucap Budiyanto.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mulai 1 Agustus 2018, Pelanggar Ganjil-Genap Bakal Ditilang"

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini