TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG - Kejaksaan Negeri Kota Tangerang memusnahkan barang bukti dari 147 perkara periode 2017 sampai 2018 di halaman utama kantor Kejari Kota Tangerang, Selasa (31/7/2018).
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Tangerang, Robert P.A. Palealu menjelaskan, dalam pemusnahan tersebut, pihak Kejari Kota Tangerang memusnahkan sejumlah narkoba dari berbagai jenis dan empat buah senjata api rakitan.
"Hari ini pemusnahan barang bukti narkoba ada sabu, ganja, ekstasi ada juga senjata api rakitan, beberapa handphone yang terkait juga dengan kasus narkoba. Dulunya buat komunikasi pelaku," ujar Robert di Kantor Kejaksaan Negeri Kota Tangerang.
Dari data yang didapatkan, Kejari Kota Tangerang memusnahkan sejumlah 554 gram narkotika jenis sabu, 1,9 kilogram narkotika jenis ganja, 408 gram narkotika jenis ekstasi, 1,9 gram narkotika jenis ketamine, dan 12 butir obat penenang alias Eximer.
Lebih lanjut, Robert menjelaskan, terdapat empat senjata api jenis revolver yang ikut dilumat di halaman kantor Kejari Kota Tangerang.
"Barbuk ini total dari 147 kasus, dari kasus yang sudah inkrah. tugas kejaksaan melaksanakan keputusan pegadilan yang udah inkrah, kalau udah inkrah belum dilaksanakan pemusnahan akan segera dimusnahkan," kata Robert.
Ia menegaskan, barang bukti narkotika dan senpi yang dihancurkan dipastikan tidak dapat digunakan dan tidak dapat dikonsumsi kembali.
"Dibakar dan dihancurkan. Pokoknya tidak dapat digunakan lagi," kata Robert.
Penulis: Ega Alfreda
Berita ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul: Kejari Kota Tangerang Musnahkan Ratusan Gram Narkoba dan Pistol Rakitan