News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ganjil Genap

Mulai Besok, Pelanggar Aturan Ganjil-Genap Didenda Rp 500.000, Ini Rincian Kawasannya

Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pengendara sepeda motor melintas di Jalan MH Thamrin, Jakarta, Senin (2/7/2018). Dewan Transportasi Kota Jakarta (DTKJ) atas rekomendasi Dinas Perhubuan DKI Jakarta sedang mempelajari kajian mengenai pembatasan kendaraan roda dua atau sepeda motor dengan sistem ganjil-genap di Jalan MH Thamrin dan Medan Merdeka Barat. TRIBUNNEWS/HERUDIN

Laporan Reporter Warta Kota, Anggie Lianda Putri

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terhitung mulai Rabu (1/8/2018) besok, kendaraan yang melanggar kebijakan ganjil genap akan dikenakan sanksi tilang.

Dirlantas Polda Metro Jaya (PMJ) Kombes Pol Yusuf mengatakan, sanksi bagi pengendara yang masih membandel melewati kawasan ganjil genap, akan dikenakan hukuman penjara dua bulan atau denda maksimal Rp 500 ribu.

"Masuk pasal 287 ayat 1, hukuman pidana dua bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu," ujar Yusuf di Mal Pelayanan Publik, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (31/7/2018).

Kebijakan ini dibuat dalam rangka menyukseskan perhelatan olahraga terbesar se-Asia, Asian Games 2018, mulai 18 Agustus sampai 2 September 2018.

Baca: Arus Kendaraan di Terminal Kargo Bandara Soekarno-Hatta Hari Ini Macet Parah

Baca: Honda CR-Z Milik Iwan Jadi Jawara Ajang Ray of Light 2018 Putaran Perdana

Berikut ini 13 rute yang terkena dampak perluasan ganjil genap:

1. Jalan Medan Merdeka Barat
2. Jalan Jenderal Sudirman
3. Jalan MH Thamrin
4. Jalan Sisingamangaraja
5. Jalan Jenderal S Parman (simpang Slipi – simpang Tomang)
6. Jalan Jenderal Gatot Subroto (simpang Kuningan – simpang Slipi)
7. Jalan MT Haryono (simpang UKI – simpang Pancoran – simpang Kuningan)
8. Jalan HR Rasuna Said
9. Jalan Jenderal DI Panjaitan (simpang Pemuda – simpang Kalimalang – simpang UKI)
10. Jalan Benyamin Sueb (simpang Benyamin Sueb – Kupingan Ancol)
11. Jalan Jenderal Ahmad Yani (simpang Perintis – simpang Pemuda)
12. Jalan RA Kartini
13. Jalan Metro Pondok Indah (simpang Kartini – Bundaran Metro Pondok Indah- simpang Pondok Indah – simpang Bungur – simpang Gandaria City – simpang Kebayoran Lama)

Sebelumnya pada 2-17 Juli, telah dilakukan sosialisasi, lalu pada 18-31 Juli mulai penindakan berupa putar balik dan teguran, namun belum ada tindakan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini