News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Aturan Ganjil Genap

Pelanggar Ganjil Genap Menjamur, Polantas di Kawasan Pancoran Kehabisan Buku Tilang

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

SANKSI TILANG ---- Petugas Ditlantas Polda Metro Jaya, melakukan sanksi tilang bagi pengendara yang membandel melanggar pembatasan lalu lintas ganjil genap di Jalan S Parman tepatnya di persimpangan Tomang, Jakarta Barat, Rabu (1/8/2018). Namun sayangnya banyak didapati pengendara yang melanggar aturan itu dengan alasan mereka belum mengetahui aturan kawasan pembatasan ganjil genap yang berlaku mulai pukul 06.00 hingga pukul 10.00 dan pukul 16.00 hingga pukul 20.00. itu. WARTA KOTA/Nur Ichsan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jumlah pelanggar aturan perluasan ganjil-genap di kawasan Pancoran, Jakarta Selatan, yang tercatat oleh petugas Sat Gatur Polda Metro Jaya telah mencapai ratusan.

Petugas Sat Gatur Polda Metro Jaya, Ipda Andi Firmansyah, mengungkapkan saat ini sudah ada 150 orang yang melanggar sistem ganjil genap.

"Ya sudah ada 150-an yang sudah kita data (pelanggar)," ujar Andi kepada wartawan di kawasan Pancoran, Jakarta Selatan, Rabu (1/8/2018).

Total pelanggaran tersebut didapati dari pukul 06.00 hingga 12.00 WIB. Bahkan Andi mengaku sampai kekurangan buku tilang.

"Tadi habis buku (tilang) tadi habis distok lagi 20 buku," ungkap Andi.

Baca: Polisi Punya Teknik Khusus Deteksi Mobil Plat Ganda Saat Perluasan Ganjil-genap

Andi mengungkapkan jumlah pelanggar yang ditilang pada hari ini telah mencapai rekor terbanyak. Jumlah tersebut kemungkinan akan bertambah menjelang malam hari.

"Kalau sampai 170 itu top score, nggak ada sejarahnya sampai banyak kaya gitu. 150 aja itu top score," jelas Andi.

Meski begitu, Andi menilai jumlah pelanggar akan menurun dalam beberapa hari ke depan. Dirinya yakin pengguna kendaraan empat lainnya akan menaati peraturan ini.

Seperti diketahui, perluasan sistem ganjil genap dilakukan terkait perhelatan Asian Games 2018. Aturan tersebut akan berlaku di Jalan Jenderal Sudirman, Jalan MH Thamrin, Jalan Ahmad Yani, Jalan DI Panjaitan, Jalan MT Haryono, Jalan Gatot Subroto, sebagian Jalan S Parman, Jalan HR Rasuna Said, Jalan RA Kartini, Jalan Metro Pondok Indah, dan Jalan Benyamin Sueb.

Waktu pembatasan kendaraan dengan ganjil genap juga ditambah. Awalnya, aturan berlaku pukul 06.00-10.00 WIB. Namun dalam uji coba ini, aturan ganjil genap berlaku mulai pukul 06.00 WIB hingga 21.00 WIB.

Hari pemberlakukan ganjil-genap juga ditambah, jadi sejak Senin hingga Minggu. Sebelumnya, aturan berlaku Senin-Jumat. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini