5. Kendaraan ambulans yang mengangkut orang sakit
6. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas
7. Mobil angkutan umum (pelat kuning)
8. Kendaraan angkutan barang BBM dan BBG
9. Sepeda motor
10. Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Polri, seperti kendaraan pengangkut uang (Bank Indonesia, antar bank, pengisian ATM) dengan pengawasan dari Polri.(Sherly Puspita)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mengaku Anak Anggota DPR, Pengemudi Fortuner Ini Menolak Ditilang...", https://megapolitan.kompas.com/read/2018/08/01/11250301/mengaku-anak-anggota-dpr-pengemudi-fortuner-ini-menolak-ditilang.