TRIBUNNEWS.COM -- Ada sejumlah jalur alternatif untuk menghindari sanksi tilang yang sudah berlaku bagi pelanggar perluasan ganjil genap di Jakarta.
Perluasan ganjil genap memang sudah diuji coba mulai 2 Juli 2018 lalu, namun kini 1 Agustus 2018 sudah mulai diberlakukan berikut dengan sanksi tilang bagi pelanggarnya.
Perluasan ganjil genap akan diberlakukan selama 15 jam dalam sehari pukul 06.00 WIB sampai 21.00 WIB, mulai Senin sampai Minggu.
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto mengatakan bahwa sanksi tilang sudah sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Aturannya memang seperti itu, jadi tidak ada lagi keringanan buat pelanggar," Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto, Senin (30/7/2018) seperti dikutip dari Kompas.com.