TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta Sigit Wijatmoko mengungkap fenomena maraknya pemalsuan plat nomor guna hindari sistem Ganjil-Genap masuk ranah pidana.
Namun dalam penindakan di hari pertama kemarin, Sigit mengatakan pihak kepolisian masih memberikan toleransi berupa denda tilang.
"Sebenarnya itu masuk ranah pidana. Ya karena pemalsuan kan plat nomor ranah pidana," sebut Sigit saat dihubungi wartawan, Kamis (2/8/2018).
Alasan toleransi pemberian tilang tanpa dilanjutkan ke ranah pidana, di karenakan pihak kepolisian ingin memberi edukasi bagi para pengguna kendaraan roda empat yang mengakali plat nomernya tersebut, pada hari pertama diberlakukannya sanksi tilang.
"Karena kita harus edukasi, polisi kasih denda tilang. Hasilnya hari ini lebih bagus, eksklasi pidana," ucap Sigit.
Terkait bagaimana modus pemalsuan plat itu, Sigit mengungkap ada berbagai macam cara, salah satunya dengan menempelkan stiker sedemikian rupa dengan tujuan merubah angka ganjil menjadi genap, dan sebaliknya.
Bagaimanapun akal-akalan yang pengendara lakukan untuk memanipulasi petugas, pihaknya memiliki treatment khusus atasi modus tersebut.
"Di tempel pake lem, macem-macem. Petugas mampu mengenali kok," ungkap Sigit.
Namun Sigit tak menjelaskan lebih jauh bagaimana cara petugas dilapangan mengungkap modus para pengendara.