TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) mengedukasi sejumlah warga Apartemen Kalibata City tentang pentingnya perlindungan anak.
Edukasi dilakukan karena sejumlah warga apartemen tersebut mengaku risau melihat gelagat apartemen mereka sudah menjadi tempat prostitusi.
Termasuk PSK yang terlihat masih berusia kanak-kanak.
Ketua Umum Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI), Seto Mulyadi dalam keterangannya kepada media mengatakan LPAI juga mengonsolidasi mereka untuk melibatkan jajaran kepolisian dalam penanganan situasi tersebut.
"Warga dan LPAI kemudian mendatangi Polda Metro Jaya dan diterima langsung oleh Dirkrimum dan Kanit PPA Kompol Endang," kata Seto dalam rilisnya, Kamis (9/8/2018).
Dalam pertemuan itu tercetus dua rencana, yakni penindakan terhadap masalah prostitusi serta pencegahan berbasis masyarakat.
LPAI kata Seto, mengapresiasi kerja Polda Metro Jaya yang bekerja dalam senyap mengungkap kasus prostitusi di apartemen tersebut.
Baca: Warga Prancis Kritik Lambannya Polisi Jepang Menangani Kasus Putrinya yang Hilang
Tidak sebatas melanggar KUHP, LPAI melihat sejumlah indikasi bahwa pada kasus ini juga telah terjadi pelanggaran terhadap UU Perlindungan Anak dan UU Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Perdagangan orang disinonimkan dengan perbudakan modern.
Seto mengatakan keberhasilan Polda Metro Jaya mengungkap kasus prostitusi di apartemen menjadi semakin istimewa karena berlangsung pada bulan Agustus.
"Secara kiasan, Polda Metro Jaya berhasil memerdekakan para korban perbudakan modern di bulan kemerdekaan Indonesia. Seolah peringatan 17 Agustus 2018 sudah jatuh pada hari ini di Polda Metro Jaya," ujarnya.
Dikatakan Seto, pengungkapan yang bermula dari laporan masyarakat merupakan satu lagi bukti positif sikap responsif Polri.
"Ini adalah kali kesekian LPAI bersinergi dengan Polda Metro Jaya dalam penanganan masalah perlindungan anak di DKI Jakarta. Semoga, kian memperkokoh kepercayaan publik terhadap institusi Polri," harap dia.
LPAI berharap Polda Metro Jaya mengerahkan segala daya untuk memaksimalkan hukuman bagi para pelaku.
"Juga, penting kiranya Polda Metro Jaya sejak dini menempuh mekanisme legal agar kelak para korban mendapat ganti rugi dari para pelaku (restitusi)," ujarnya.
LPAI menyemangati masyarakat, termasuk para penghuni apartemen, untuk mendirikan Seksi Perlindungan Anak tingkat RT (SPART) atau sejenisnya sebagai gugus terdekat dengan masyarakat dalam rangka menumbuhkan ketangguhan perlindungan bagi anak-anak setempat.
"Sebagaimana SPART yang sudah didirikan di sejumlah daerah, LPAI siap menyosialisasi SPART ke seluruh warga penghuni apartemen khususnya di wilayah DKI Jakarta," ujar Seto.