TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mulai besok, Rabu (15/8/2018), bus Metromini dan Kopaja tidak diperbolehkan melintasi kawasan Jalan Sudirman hingga MH Thamrin, Jakarta Pusat.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Andri Yansyah memastikan akan menindak Metromini dan Kopaja yang masih melintas.
Baca: Masukan untuk Konvoi Komunitas Fortuner yang Rampas Hak Pengguna Jalan
"Ya pertama yang pasti akan kami alihkan dulu ya, pemberitahuan, pemahaman, alihkan ya. Makanya kami mengawalinya tanggal 15, 16, 17 (Agustus), kalau 18 (Agustus, Metromini dan Kopaja) masih itu (melintas) juga, ya akan kami tindak sebenarnya," ujar Andri di Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Rabu (14/8/2018). \
Andri mengatakan, bentuk penindakan tergantung pelanggaran yang dilakukan. Jika melintas tanpa surat-surat, bus bakal dikandangkan.
Menurut Andri, pihaknya siap jika mulai menindaknya hari ini. Sebab, Metromini dan Kopaja dilarang melintas saat Asian Games karena dianggap tidak laik jalan.
"Sebenarnya kalau kita bicara ketentuan, kalau mau kami tindak sekarang enggak masalah. Batas usia kendaraan tidak boleh lebih dari 10 tahun," kata Andri.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melarang Metromini dan Kopaja melintas di jalan-jalan protokol Jakarta selama Asian Games 2018.
Kebijakan tersebut mulai berlaku 15 Agustus hingga 15 September. Ada tiga rute Kopaja dan Metromini yang terdampak kebijakan, yakni Metromini S640 (Pasar Minggu-Tanah Abang); Metromini P15 (Senen-Setia Budi); dan Kopaja P19 (Tanah Abang-Ragunan).
Berikut daftar lengkap pengalihan rute Kopaja dan Metromini dari jalan protokol:
1. Metromini S640 (Pasar Minggu-Tanah Abang) menjadi Tanah Abang-Jalan KH Mas Mansyur- Stasiun Karet-Citywalk Sudirman-Sampoerna Strategic Square-ITC Kuningan-Mal Ambassador-Jalan Casablanca-Jalan Rasuna Said-Jalan Gatot Subroto-RS Medistra-Jalan Raya Pasar Minggu.
Baca: Penghuni Rusun Marunda Keberatan Harga Sewa Naik 20 Persen
2. Metromini P15 (Senen-Setia Budi) menjadi Senen-Jalan Kembang Pacar-Kanwil DJKN-Kwitang-Tugu Tani 2-Telkom-Balaikota-Jalan Merdeka Selatan-Jalan Lombok-Jalan Sultan Syahrir-Jalan Imam Bonjol-Jalan HOS Cokroaminoto-Jalan HR Rasuna Said-Jalan Prof Dr Satrio- Jalan Karet Sawah-UKI.
3. Kopaja P19 (Tanah Abang–Ragunan) menjadi Tanah Abang-Jalan KH Mas Mansyur-Penjernihan-Manggala Wanabakti-TVRI-Jalan Asia Afrika-Mustopo-Jalan Hang Tuah-Jalan Raden Patah-Jalan Trunojoyo-Jalan Iskandarsyah-Jalan Wijaya 2-Jalan Darmawangsa 3-Jalan Prapanca Buntu-Arteri-Jalan Mutiara-Jalan Ampera Raya-Lingkar Luar Harsono RM-Terminal Ragunan.
Penulis : Nibras Nada Nailufar
Berita ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: Mulai Rabu Esok, Metromini dan Kopaja Dilarang Melintasi Sudirman-Thamrin