TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - DPW Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DKI Jakarta Syakir Purnomo menegaskan status Sandiaga Uno belum resmi diberhentikan sebagai Wakil Gubernur DKI Jakarta.
"Meski SSU (Sandiaga Saladuddin Uno) mengundurkan diri sebagai wagub, tetapi SSU belum resmi diberhentikan sebagai wagub DKI Jakarta," ujar Syakir, saat dihubungi wartawan, Selasa (14/8/2018).
Menurut Syakir status Sandi baru resmi diputuskan jika sudah menjalani serangkaian proses.
"DPRD DKI Jakarta harus menggelar rapat paripurna terkait ajuan pengunduran dari SSU," ucap Syakir.
Setelah melakukan rapat, DPRD baru akan mengajukan surat pengunduran diri Sandiaga kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Baru lah setelah surat pengajuan tersebut diterima presiden, Presiden Jokowi akan menerbitkan surat keterangan Sandiaga sudah tidak lagi menjabat sebagai Wagub DKI Jakarta.
"Jadi, proses penggantian SSU dilakukan setelah pemberhentian SSU ditetapkan Presiden Jokowi. Dengan demikian ada proses yang cukup panjang," ujar Syakir.