TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Beberapa hari lalu beredar video berisi perdebatan antara penghuni dengan pihak diduga pengelola Apartemen Kalibata City, Jakarta Selatan.
Perdebatan tersebut terjadi karena diduga adanya pencopotan paksa bendera merah putih di apartemen Kalibata City.
Namun menurut Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan, AKBP Stefanus Tamuntuan," Petugas keamanan apartemen Kalibata City hanya menertibkan pemasangan bendera, bukan menurunkan paksa bendera merah putih," katanya, kemarin.
Baca: Nyanyikan Indonesia Raya saat Pembukaan Asian Games 2018, Tulus Mengaku Menangis Dipenghujung Lagu
Menurut Stefanus, penurunan dan penertiban memiliki makna yang berbeda. Apabila sebuah bendera yang terpasang kemudian dicopot, itu penurunan. Namun jika diatur itu berarti diatur pemasangannya.
Apartemen atau rumah susun punya aturan sendiri, termasuk tata cara pemasangan bendera merah putih dalam rangka peringatan hari kemerdekaan Indonesia yang ke 73. Memasang bendera di rumah pribadi dengan misalnya di rusun (rumah susun) tentunya berbeda.
"Jika terjadi masalah, misalnya tiang bendera jatuh dan menimpa penghuni lain lantas siapa yang harus bertanggungjawab. Hal seperti ini mesti diperhatikan juga," kata Stefanus seperti yang dikutip dari Antara.
General Manajer Kalibata City Ishak Lopung menegaskan, pengelola tidak melakukan penurunan paksa pemasangan bendera merah putih di salah satu unit apartemen.
"Kabar itu tidak benar. Yang kami lakukan adalah menertibkan pemasangan bendera merah putih agar tidak berisiko terhadap penghuni lain. Dan ini hanya di satu unit, tidak ada yang lain," tegas Ishak, di Jakarta, Sabtu (19/8).
Ishak mengungkapkan, pengelola hanya memberitahukan kepada ibu pemilik unit untuk memindahkan bendera ke area yang lebih aman, yakni di area taman. Karena awalnya pemilik unit yang berada di 12 CF, memasang tiang bendera di balkon, tepatnya di bracket AC, sehingga dikhawatirkan jika jatuh terkena mobil yang lewat dibawah bisa menimbulkan kecelakaan.