TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi telah meringkus enam pelaku yang menganiaya pria tunagrahita, Ali Achmad Firmansyah.
Mereka adalah AS alias Putra, HA, RFS, SN, SU alias Yusup, MR alias Rose.
Meski begitu, polisi masih memburu dua pelaku lagi yang masuk daftar pencarian orang.
"Mereka yang DPO adalah ANA dan D," ujar Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Roma Hutajulu saat dikonfirmasi, Selasa (21/8/2018).
Baca: Dibantu Ivan Gunawan, Hijab Karya Windi Gadis Penyandang Tunagrahita Ludes Terjual
Sejauh ini, polisi sendiri sudah memeriksa 11 orang sebagai saksi.
Polisi meminta kedua pelaku lain yang buron untuk menyerahkan diri.
"Pelaku terancam Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 351 KUHP," jelas Roma.
Seperti diketahui, Iyan awalnya dikabarkan hilang oleh keluarganya pada 17 Agustus 2018.
Keluarga awalnya mengira, Iyan ke masjid untuk membantu bersih-bersih. Tetapi, ternyata tak ada.
Pada keesokan harinya, keluarga baru menemukan Iyan di rumah penampungan anak di Kedoya, dalam kondisi tubuh penuh luka bakar dan muka lebam-lebam.