News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Dana Transportasi Rapat RW Rp 150.000, Gembong: Manfaatnya Untuk Apa

Penulis: Yanuar Nurcholis Majid
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gembong di DPRD DKI Jakarta

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penerbitan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 81 Tahun 2018 tentang Satuan Biaya Khusus untuk Kegiatan Rukun Warga (RW) menuai kritik.

Dimana dalam Pergub itu, Pemprov DKI Jakarta akan memberikan uang senilai Rp150.000 sebagai uang transportasi bagi peserta rembuk rukun warga hingga musyawarah perencanaan dan pembangunan (Musrenbang) di DKI Jakarta.

Menurut Ketua Fraksi PDI-P DPRD DKI Jakarta Gembong Warsono pemberian uang tersebut tidak memberikan manfaat kepada masyarakat. 

"Saya gak akan bicara masalah pemborosannya tapi bicara masalah manfaatnya untuk apa. Kalo manfaatnya baik saya gak bicara masalah rupiahnya lah," ujar Gembong, di DPRD DKI Jakarta, Rabu (29/8/2019). 

 Sementara Gembong mangatakan pengadaan uang pendanaan kegiatan tersebut sebelumnya sudah dibuat rancangannya di Bappeda DKI Jakarta. 

"Jadi waktu rembuk rw itu dasarnya template yang diberikan Bappeda. Bappeda sudah berikan template," ujar Gembong. 

 Menurut Gembong yang harus dikejar dari hasil musrenbang ialah kesepakatan bersama yang dapat di wujud kan dalam bentuk nyata dan dapat dijalankan oleh Pemrov DKI Jakarta. 

"Kan harus ada fasilitasi skala prioritas, skala prioritas tingkat rw apa, skala prioritas tingkat kelurahan apa. Skala prioritas itu yang harus di dorong oleh para SKPD sehingga tahun itu bisa berjalan," ujar Gembong. 

Sebelumnya Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah meneken Pergub Nomor 81 Tahun 2018 pada 15 Agustus 2018, pada pasal 4 ayat 2 Pergub ini tercantum pemberian uang saku/transport kepada peserta kegiatan rembuk RW dan Musrenbang sebesar Rp150.000/hari.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini