News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Amanat UU Advokat, Peradi Miliki Legalitas Gelar Pendidikan Khusus Profesi

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Acos Abdul Qodir
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) Angkatan V digelar DPC Peradi Jakarta Barat (Jakbar) bekerja sama dengan Universitas Pembangunan Nasional (UPN) Veteran Jakarta secara hybrid dari DPC Peradi Jakarta Barat. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) mempunyai legalitas menyelenggarakan Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA).

Peradi yang dimpimpin Ketua Umum (Ketum) Otto Hasibuan menjadi wadah tunggal advokat ‎yang berwenang mengangkat advokat sebagaimana amanat Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.

Pernyataan itu disampaikan Wakil Ketua Umum (Waketum) DPN Peradi, Sutrisno, saat membuka PKPA Angkatan V DPC Peradi Jakarta Barat (Jakbar) bekerja sama dengan Universitas Pembangunan Nasional (UPN) Veteran Jakarta secara hybrid dari DPC Peradi Jakarta Barat.

"Kewenangan mengangkat advokat hanya ada pada Peradi. Jadi tidak pada organisasi advokat yang lain” kata Sutrisno dalam keterangannya pada Sabtu (5/10/2024).

“Nanti kalau sudah lulus, maka yang akan mengangkat bapak/ibu sekalian sebagai advokat adalah DPN Peradi diwakili Prof. Dr. Otto Hasibuan,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua DPC Peradi Jakbar, Suhendra Asido Hutabarat, menyampaikan, pihaknya merupakan salah satu DPC di bawah Ketum Prof. Otto Hasibuan yang getol menyelenggarakan PKPA.

“Kita tetap konsisten karena kita ingin lahirkan advokat dari pendidikan yang benar dari organisasi yang benar,” ujarnya.

Baca juga: Oknum Pemda Disebut Manipulasi Data Inflasi, Ini Respons BPS

Ini merupakan tugas dan tanggung jawab Peradi untuk melahirkan advokat profesional, andal, dan berintegritas di tengah banyaknya organisasi advokat di luar Peradi yang menyelenggarakan PKPA secara melawan hukum.

“Tugas moral kami untuk tetap bisa melaksanakan PKPA karena begitu banyak PKPA yang dilaksanakan oleh organisasi advokat yang sebenarnya tidak berdasarkan Undang-undang Advokat,” tandasnya.

‎Asido juga menyampaikan, DPC Peradi Jakbar sangat menjaga kualitas PKPA, di antaranya dengan menghadirkan para narasumber yang kompeten, profesional, dan berpengalaman di bidang hukum.

“Kami hadirkan ketua Mahkamah Konstitusi, Ketua Kamar Agama di Mahkamah Agung, Hakim Agung, dari KPT, WKPT kemudian praktisi, akademisi, advokat senior dan juga petinggi di DPN Peradi,” ucapnya.

Ketua Panitia PKPA Angkatan V DPC Peradi Jakbar-UPN Veteran Jakarta, Genesius Anugerah, ‎menyampaikan, PKPA kali ini diikuti oleh 180 orang peserta, baik secara daring dan luring.

‎“Total hingga saat ini adalah 180 peserta dan tampaknya masih ada sedikit penambahan‎,” ucap Genesius.

Baca juga: Pawai Ransus MIT Ares Satbravo 90 hingga Pesawat Tempur TNI AU Kibarkan Merah Putih di Langit Monas

‎Dekan Fakultas Hukum (FH) UPN Veteran Jakarta, Dr. Suherman, S.H., L.L.M., dapat bekerja sama dengan DPC Peradi Jakbar untuk menyelenggarakan PKPA ini sangat luar biasa.

“Terima kasih juga kepercayaannya yang sebesar-besarnya dari Ketua DPC Jakarta Barat kepada Fakutas Hukum UPN Veteran Jakarta di dalam rangka kerja sama PKPA ini,” ucapnya.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Ikadin, Rivai Kusumanegara, mengatakan, ikut PKPA di luar Peradi akan membuat menyesal, di antaranya membuang waktu ‎hingga tidak diterima di pasar kerja.

“Gampang saja, Googling job vacancy kalau masih advocat licence pasti Peradi, kalau perusahaan-perusahaan yang jelas, yang multinasional ya,” katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini