News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Louis Sitinjak Divonis Bebas Kasus Pemalsuan Surat, Nahot: Advokat Tidak Boleh Dikriminalisasi

Penulis: Erik S
Editor: Acos Abdul Qodir
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sidang perkara dugaan pemalsuan surat perusahaan dengan terdakwa advokat Louis J. Fransisko Sitinjak, di Pengadilan Tinggi Medan, Sumatera Utara. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengacara Andreas Nahot Silitonga mengapresiasi putusan Pengadilan Tinggi Medan yang memvonis bebas kliennya yang juga berprofesi advokat, Louis J Fransisko Sitinjak.

Louis sebelumnya diproses hukum hingga menjadi terdakwa di pengadilan atas dugaan melakukan pemalsuan surat perusahaan kliennya sendiri.

Terkait putusan tersebut, Andreas Nahot menyebut bahwa Louis seharusnya tidak menjadi tersangka, apalagi hingga ditahan terkait karena dirinya tidak bermaksud buruk ketika mengurus proposal perdamaian pada sidang PKPU yang melibatkan perusahaan pelapor. 

"Dalam menjalankan tugasnya, seorang advokat tidak boleh dikriminalisasi. Terkait putusan ini saya senang karena masih ada keadilan,” kata Nahot melalui keterangan tertulisnya, Jumat (29/11/2024)

Nahot menyebut, proposal perdamaian yang ditandatangani oleh Louis atas nama Direktur Utama PT Johan Sentosa tidak digunakan dalam rapat kreditur sehingga tidak berdampak secara hukum.

Proposal perdamaian tersebut juga dilakukan beberapa kali revisi dan atas persetujuan Tovariga.

"Proposal yang dipermasalahkan juga telah dianulir dan tidak berlaku pada saat PT Johan Sentosa telah mengajukan proposal revisi selanjutnya yang telah ditandatangani oleh Direktur yang berhak, yaitu Putri Ayu," ungkap Nahot yang juga mantan pengacara dari Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E itu. 

Nahot menyebut, keputusan dari Pengadilan Tinggi Medan tersebut merupakan bentuk perjuangan advokat melawan kriminalisasi dan berpengaruh terhadap penegakan hukum terkait advokat sebagai pesakitan di Indonesia.

Baca juga: Polisi Tak Percaya Begitu Saja MAS Bunuh Ayah dan Nenek karena Bisikan Gaib: Orang Bisa Berasumsi

Sebelumnya, Louis dituduh melakukan pemalsuan surat dan melanggar Pasal 263 ayat (1) dan (2) KUHP, atas proposal perdamaian PT Johan Sentosa dan diputus bersalah pada sidang yang digelar di pengadilan negeri. 

Namun, Pengadilan Tinggi Medan menganulir keputusan itu.

Dikutip dari putusan Nomor 2148/PID/2024/PT MDN, majelis hakim menyatakan terdakwa Louis tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana yang dakwaan oleh Penuntut Umum baik dalam dakwaan Kesatu maupun dalam dakwaan Kedua.

Putusan itu juga memerintahkan membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Kesatu maupun dalam dakwaan Kedua tersebut; memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya, memerintahkan Jaksa penuntut Umum membebaskan Terdakwa Louis Jauhari Fransisko Sitinjak, SH dari Rumah Tahanan Negara, dan membebankan biaya perkara kepada negara.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini