Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ditlantas Polda Metro Jaya mencatat lebih dari 20 ribu pengendara ditilang selama penerapan kebijakan perluasan ganjil-genap di Ibu Kota yang dimulai sejak 1 Agustus hingga 27 Agustus 2018.
"Kita mencatat sebanyak 21.840 pengendara mobil ditilang karena melakukan pelanggaran," ujar Kasubdit Pembinaan dan Penegakan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Budiyanto dalam keterangan tertulisnya.
Budiyanto mengungkapkan bahwa pihaknya lebih banyak menyita SIM dibanding STNK dari para pengemudi yang ditilang.
Total SIM yang disita sebanyak 11.149 lembar. Sedangkan untuk STNK polisi menyita sebanyak 10.691 lembar.
Sementara kawasan Jalan Rasuna Said jadi lokasi terbanyak pelanggar.Tercatat ada sebanyak 3.720 pengendara yang melanggar dan ditilang di sana selama 27 hari kebijakan diterapkan.
Sedangkan lokasi dengan pengendara yang melanggar paling sedikit adalah di kawasan Jalan Gatot Soebroto depan Hotel Crown.
"Tercatat ada 93 pengendara yang ditilang karena melanggar di sana," jelas Budiyanto.