News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ajuan PMD Sejumlah BUMD Milik DKI Capai Rp 11 Triliun, Ini Penjelasan Anies Baswedan

Penulis: Yanuar Nurcholis Majid
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yanuar Nurcholis Majid

TRIBUNNRWS.COM, JAKARTA - Sejumlah Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) DKI Jakarta mengajukan permohonan suntikan dana dalam bentuk penyertaan modal daerah (PMD) kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Suntikan dana PMD tersebut rencananya akan dimasukkan dalam Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) Provinsi DKI Jakarta 2018.

Baca: Jokowi Ceritakan Proses di Balik Pembuatan Video Pembukaan Asian Games 2018, Ya Gila Bro!

Menanggapi hal tersebut Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menjelaskan, PMD sebesar Rp 11 triliun tersebut bertujuan agar BUMD di Ibu Kota tidak memiliki banyak beban dalam menjalankan kebijakan yang dikeluarkan Pemprov DKI Jakarta.

"Yang ingin dilakukan di sini adalah fungsi development-nya, fungsi pembangunannya. Kegiatan-kegiatan yang mungkin tidak ada komersial yang besar tetapi dia memiliki keleluasaan di dalam menjalankan, di dalam melaksanakan kegiatan pembangunan,” ujar Anies di Balai Kota Jakarta, Kamis (30/8/3018).

Baca: Hanifan Akhirnya Ungkap Alasan Terkait Aksinya Peluk Jokowi dan Prabowo yang Jadi Viral

Anies menuturkan, BUMD memiliki dua fungsi yakni mencari keuntungan dan membantu pemerintah dalam pembangunan.

Berkaca dari hal itu, Pemprov DKI Jakarta perlu membantu BUMD dengan memberikan kucuran dana dari APBD-P.

"Aspek komersial itu harus dikerjakan dengan mengundang investor-investor. Sementara, yang aspek pembangunan itu fungsi yang biasa dilakukan pemerintah, di situ baru kemudian menggunakan dana dari APBD,” kata Anies.

Baca: 23 September, KPU Gelar Deklarasi Kampanye Damai

Sementara berdasarkan data yang dihimpun setidaknya ada delapan BUMD yang mengajukan PMD dalam draf Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Perubahan Provinsi DKI Jakarta 2018.

Delapan perusahaan pelat merah tersebut di antaranya PT Mass Rapid Transit (MRT), PT Jakarta Propertindo (Jakpro), PT Tjipinang Food Station, PT Pembangunan Sarana Jaya, PAM Jaya, PD PAL Jaya, PD Dharma Jaya, dan PD Pasar Jaya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini