"Menurut pengakuannya, dia baru melakukan hal ini sekali dan sedang kami dalami," kata Kapolsek.
Sedangkan, korban yang berprofesi sebagai ojek online tersebut tengah ditawat di RSUD Kabupaten Tangerang.
Dari tindakan pelaku, ia dikenakan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.
Berita ini sudah tayang di tribunjakarta.com denngan judul: Penumpang Tusuk dan Gondol Motor Ojek Online Diringkus Warga Tangerang
Baca tanpa iklan