TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sepanjang 31 hari di bulan Agustus, polisi sudah menilang puluhan ribu mobil pribadi pelanggar ganjil-genap di jalan arteri.
Berdasarkan data Ditlantas Polda Metro Jaya, hingga 31 Agustus jumlahnya mencapai 26 ribu mobil.
"Tepatnya 26.055 mobil yang kita tindak mulai 1-31 Agustus kemarin, atau saat implementasi penuh aturan ganjil-genap Asian Games dimulai," kata Kasubdit Gakkum Ditlntas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto, ketika dikonfirmasi Kompas.com, Sabtu (1/9/2018).
Dari jumlah tersebut, polisi menerima barang bukti berupa 13.441 surat izin mengemudi (SIM), dan 12.614 surat tanda nomor kendaraan atau STNK.
Dari jumlah keduanya, wilayah hukum Jakarta Timur paling mendominasi dengan total 2.291 untuk SIM dan 2.957 STNK.
Sementara untuk data statistik lokasi penindakan, tren tertinggi ada di kawasan Rasuna Said, Kuningan Jakarta Selatan.
Baca: Sistem Ganjil-Genap di DKI Jakarta Diperpanjang Pemprov hingga 13 Oktober 2018
Bila diakumulasi selama 31 hari jumlahnya mencapai 4.442 penilangan, lebih besar dari ruas jalan lainnya.
Dampak positif dari regulasi perluasan ganjil-genap membuat akhirnya Pemerintah Provinsi DKI Jakarta meneruskanya hingga 13 Oktber mendaatang. Namun dalam penerpasan usai Asian Games 2018, ada beberapa kebijakan yang diubah.
Mulai dari waktu pelaksanaan yang tak lagi berlaku pad Sabtu dan Minggu, atau hari libur nasional lainnya, sampai ada pengurangan jumlah ruas arteri.
Nantinya ruas jalan Metro Pondok Indah dan Benyamin Sueb tidak lagi memberlakukan ganjil genap, namun saat gelaran Asian Para Games dimulai pada awal Oktober, Benyamin Sueb kembali menerapkan ganjil-genap.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Selama Agustus, 26.000 Mobil Melanggar Ganjil-genap"
Penulis : Stanly Ravel