News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Aturan Ganjil Genap

Pelanggaran Ganjil Genap Paling Banyak Terjadi di Jakarta Timur

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dibantu aparat Polda Metro Jaya menerapkan kebijakan pelat nomor polisi ganjil-genap di sejumlah ruas jalan ibu kota mulai Selasa (30/8/2016).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wilayah Jakarta Timur menjadi daerah yang paling banyak dilakukan tindakan kepolisian kepada pelanggar kebijakan perluasan ganjil-genap.

"Jumlah penindakan tertinggi di wilayah Jakarta Timur 5.248 pelanggar," ujar Kepala Sub Direktorat Pembinaan dan Penegakan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Budiyanto saat dikonfirmasi, Senin (/9/2018).

Baca: Beda Pendapat KPU dengan Bawaslu Soal Mantan Koruptor Jadi Caleg Akan Selesai dengan Putusan MA

Meski jumlah penindakan tertinggi ada di wilayah Jakarta Timur, namun pengendara paling sering melanggar berada di lokasi Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan.

Tercatat ada 4.442 pengendara yang ditilang di kawasan ini.

Sedangkan lokasi kedua berada di kawasan Jalan DI Panjaitan, Jakarta Timur.

Tercatat ada sebanyak 4.174 pengendara yang ditilang di sana.

Baca: Asian Games Usai, 26 Ribu Pengendara Ditilang Akibat Langgar Aturan Ganjil Genap

"Untuk lokasi pelanggar paling sedikit ada di Jalan Gatot Soebroto depan Hotel Crown. Ada sebanyak 123 pelanggar ditilang di sana," jelas Budiyanto

Kebijakan perluasan ganjil-genap yang sedianya diberlakukan sampai perhelatan Asian Games 2018 usai pun kini diperpanjang sampai kegiatan Asian Para Games 2018 yang berakhir 13 Oktober 2018.

Aturan ganjil-genap berlaku di Jalan Jenderal Sudirman, Jalan MH Thamrin, Jalan Ahmad Yani, Jalan DI Panjaitan, Jalan MT Haryono, Jalan Gatot Subroto, sebagian Jalan S Parman, Jalan HR Rasuna Said, Jalan RA Kartini, Jalan Metro Pondok Indah, dan Jalan Benyamin Sueb.

Baca: Pelaku Pembunuhan Pemuda di Kramat Jati Ditangkap Saat Bersembunyi di Rumah Kerabatnya

Waktu pembatasan kendaraan dengan ganjil genap juga ditambah.
Awalnya, aturan berlaku pukul 06.00-10.00 WIB. Namun dalam uji coba ini, aturan ganjil genap berlaku mulai pukul 06.00 WIB hingga 21.00 WIB.

Hari pemberlakukan ganjil-genap juga ditambah, jadi sejak Senin hingga Minggu. Sebelumnya, aturan berlaku Senin-Jumat.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini