News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Gerebek Dua Toko Kelontong, Satpol PP Depok Sita 82 Miras Ilegal

Editor: Imanuel Nicolas Manafe
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi minuman keras.

TRIBUNNEWS.COM, DEPOK - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok menggerebek dua toko kelontong di Pancoran Mas, Depok, Senin (17/9/2018).

Dari dua toko itu, petugas menyita sebanyak 82 botol minuman keras (miras) pabrikan ilegal dengan berbagai merek.

Baca: Sejumlah PKL Menjamur di Trotoar Dekat Pengerjaan Proyek Skybridge Tanah Abang

Kepala Satpol PP Kota Depok Yayan Arianto menjelaskan, dua toko yang disasar pihaknya dalam operasi miras kali ini adalah toko kelontong di Jalan Dukuh, Pancoran Mas, dan Toko Uki di Jalan Kali Licin, Pancoran Mas.

"Dari toko di Jalan Dukuh, kami sita 70 botol miras dan dari toko Uki, kami sita 12 botol miras," kata Yayan kepada Warta Kota, Senin (17/9/2018).

Menurut Yayan selain menyita miras, para pemilik atau pengelola toko didata dan nantinya akan diajukan ke pengadilan karena melakukan tindak pidana ringan (tipiring).

Sebab, mereka dianggap telah melakukan pelanggaran Perda Depok Nomor 6 Tahun 2008, tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol.

Dalam perda itu disebutkan sanksi penjual dan pengedar miras ilegal adalah denda maksimal Rp 50 Juta dan atau hukuman kurungan maksimal 3 bulan.

Baca: Penampakan Gerai Ok Oce Mart Kalibata Setelah Bangkrut

"Ini kami lakukan agar ada efek jera kepada mereka," kata Yayan.

Ke depan kata Yayan pihaknya akan semakin aktif melakukan operasi senyap untuk memberantas peredaran miras di Kota Depok. Operasi kata dia akan dilakukan sewaktu-waktu dan sifatnya mendadak.

Penulis: Budi Sam Law Malau

Berita ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul: 82 Botol Miras dari Dua Toko Kelontong di Depok Diangkut Satpol PP

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini