TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Yusuf meminta masyarakat untuk melakukan registrasi kendaraan menggunakan nomor handphone dan email.
Hal itu dilakukan sebagai perbaikan data base para pengguna kendaraan yang tercantum di STNK.
Baca: Imam Akhirnya Bertemu Mobilnya Setelah 6 Bulan Raib Digadaikan Pelaku Hingga ke Lampung
Pembaharuan data juga akan memudahkan kepolisian terkait pengiriman surat tilang ke alamat para pelanggar.
"Mulai dari 1 Oktober kami imbau pada masyarakat pemilik kendaraan untuk mencantumkan nomor HP dan alamat email sehingga nanti mudah mengonfirmasi yang berkaitan dengan masalah kendaraan. Berlaku untuk kendaraan baru dan yang lama. Registrasi di samsat masing-masing," ungkap Yusuf di Istora Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (18/9/2018).
Apabila alamat pelanggar tidak sesuai dengan alamat yang tertera di data base, atau dalam arti STNK belum balik nama, maka ia meminta agar pemilik kendaraan yang sebelumnya untuk melaporkan hal itu ke Samsat masing-masing
"Kalau tidak sesuai dengan alamat pelanggar misalnya kendaraan belum balik nama, yang bersangkutan bisa mengonfirmasi ke kami. Kami minta mereka untuk lapor jual ke samsat," ungkapnya.
Baca: Sudah Ganteng Sejak Kecil, Bocah Ini Kini Beranjak Jadi Idola Remaja Berjiwa Sosial Tinggi
Tujuan lainnya yakni untuk melacak kasus tindak pidana yang ditangani oleh polisi.
"Tujuannya adalah untuk memudahkan kita untuk konfirmasi. Yang pertama kalau ada kasus curanmor, kasus tindak pidana, itu kan bagus. Kedua, berkaitan dengan adanya masalah elektronik ini. Kalaupun nanti ada pelanggaran dengan masalah itu, kan kita langsung konfirmasi. Benar nggak ini? Kan lebih cepat telpon," tuturnya.
Penulis: Rangga Baskoro
Berita ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul: Masyarakat Diwajibkan Registrasi Kendaraan Pakai Nomor HP dan Email