TRIBUNNEWS.COM, DEPOK - Polres Kota Depok telah melakukan pelimpahan tahap pertama berkas kasus dugaan korupsi pelebaran Jalan Nangka, Tapos, Depok, ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok.
Kasat Reskrim Polresta Depok Kompol Bintoro mengatakan pelimpahan berkas tahap pertama dengan tersangka korupsi mantan Wali Kota Depok Nur Mahmudi Ismail dan mantan Sekertaris Daerah (Sekda) Kota Depok Harry Prihanto, ke Kejari Depok, dilakukan Jumat (21/9/2018) lalu.
Baca: Postingan Instastory Terakhir Haringga Sebelum Tewas Dikeroyok di Stadion GBLA
Sehingga kata dia saat ini berkas di tangan kejaksaan untuk diteliti apakah sudah lengkap atau P-21 atau belum.
"Sudah dilimpahkan berkasnya, Jumat lalu. Kini tinggal tunggu kejaksaan menelitinya apakah sudah lengkap atau ada yang kurang," kata Bintoro, Minggu (23/9/2018).
Baca: Banding Ditolak, Bos First Travel Akan Ajukan Kasasi ke Mahkamah Agung Hari Ini
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasiepidsus) Kejari Depok, Daniel de Rozari, membenarkan pihaknya sudah menerima pelimpahan berkas tersebut Jumat lalu.
"Berkas kasus dugaan korupsi Jalan Nangka, Tapos, dengan tersangka mantan Wali Kota Depok NMI dan mantan Sekda setempat HP sudah dilimpahkan ke kami Jumat kemarin. Saat ini berkas masih kami teliti," katanya.
Penyerahan pelimpahan berkas tahap pertama itu katanya dilakukan tim Tipikor Polres Depok kepada Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Depok.
Baca: Tak Terlihat Salat Subuh Berjemaah, Seorang Mahasiswa di Pontianak Ditemukan Tewas di Kamar Kosnya
Sesuai alur katanya berkas perkara tindak pidana korupsi (Tipikor) ditangani tim Pidsus Kejari Depok.
"Tim tengah mempelajari berkas tersebut untuk melihat kelengkapan berkas dan proses selanjutnya," kata Daniel
Menurutnya pihaknya memiliki waktu 14 hari untuk meneliti dan mempelajari berkas.
Seperti diketahui Kepolisian Resort Kota (Polresta) Depok menetapkan mantan Wali Kota Depok, Nur Mahmudi Ismail dan mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Depok, Harry Prihanto, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pelebaran Jalan Nangka, Tapos, Depok, sejak 20 Agustus 2018 lalu.
Ditaksir ada kerugian negara mencapai Rp 10,7 Miliar dalam kasus ini.
Meski ditetapkan tersangka, Nur Mahmudi dan Harry Prihanto tidak ditahan polisi.
Keduanya dipastikan dicekal.
Dalam kasus ini penyidik menduga ada double anggaran dalam pembebasan lahan warga, untuk pelebaran Jalan Nangka.
Dimana Pemkot Depok menganggarkan dana APBD Rp 10,7 Miliar, untuk pembebasan lahan warga dalam pelebaran Jalan Nangka.
Diduga penganggaran dana ini fiktif.
Karena lahan warga sudah dibebaskan pengembang yang akan membangun apartemen di sana.
Hal itu sebagai syarat perizinan untuk adanya apartemen di sana.
Sehingga anggaran dari APBD Depok tersebut diduga dikorupsi Wali Kota dan Sekda Depok yang menjabat saat itu.