News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Rampok Berpistol Ditangkap Setelah Hampir Satu Tahun Buron

Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Barang bukti ponsel, pistol, dan golok, yang disita petugas atas penangkapan pelaku perampokan di rumah kontrakannya,di Kampung Lawang Gintung, Kelurahan Mulya Harja, Bogor, Selasa (25/9/2018) dini hari.

TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG - Polresta Tangerang membekuk pelaku perampokan berinisial RY (35), Selasa (25/9/2018).

RY ditangkap di rumah kontrakannya, Kampung Lawang Gintung, Kelurahan Mulya Harja, Bogor, setelah satu tahun lamanya menjadi buronan polisi.

Baca: Dipicu Masalah Makanan di Rumah, Kakak-Adik di Cileungsi Terlibat Cekcok yang Berujung Pembacokan

Tersangka melakukan pencurian dengan kekerasan di toko elektronik dan furniture 'Setia' di Kampung Pasilian, Desa Pasilian, Kronjo, Tangerang, pada 29 Nopember 2017 silam.

Kapolresta Tangerang, Kombes Sabilul Alif menjelaskan, usai melancarkan aksinya, tersangka diketahui selalu berpindah-pindah tempat.

Baca: Pesona Eddy Meijer, Cowok Ganteng Putra Maudy Koesnaedi yang Ikut Terjun ke Dunia Akting

Setelah hampir satu tahun dalam pelarian, kata Sabilul Alif, tim Reskrim memastikan keberadaan pelaku di wilayah Bogor.

"Tim langsung melakukan penangkapan. Saat ini, tim sedang melakukan pengejaran untuk meringkus tersangka lainnya," kata Kapolres.

Kapolres Sabilul Alif menambahkan, masih ada tiga tersangka lain yang identitasnya sudah diketahui dan masih dalam pengejaran.

Baca: Kementerian Pariwisata Buka Lowongan CPNS 2018, Ada 86 Formasi untuk Lulusan D3 hingga S2

Sabilul memastikan, tim Reskrim akan terus memburu tersangka lain karena keberadaannya sudah terendus.

Dia mengatakan, dari tangan tersangka polisi mengamankan sejumlah barang bukti.

Barang bukti yang disita antara lain 1 unit televisi 32 inci, 1 pucuk senjata api jenis airsoft gun berikut 6 butir amunisi, sebilah senjata tajam, 1 buah telepon genggam, dan 1 unit setrika.

"Tersangka dijerat dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara," ucap Sabilul.

Penulis: Andika Panduwinata

Berita ini sudah tayang di wartakotalive.com dengan judul: Hampir Setahun Buron, Rampok Berpistol Diringkus di Rumah Kontrakan di Bogor

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini