"Sambil tertancap, korban mengejar pelaku. Namun karena lemas akhirnya korban jatuh. Pelaku pun kabur menggunakan kendaraan roda dua,” ujar Suyatno.
Suyatno menjelaskan, berdasarkan keterangan saksi, keduanya tidak punya rekam jejak bermusuhan bahkan cenderung damai.
Diketahui, pelaku masih berstatus siswa dalam lembaga pendidikan pelayaran di bilangan Pakuhaji sedangkan, korban sudah lulus hanya menunggu sertifikat berlayar.
Dari hasil pengempangan, ujar Suyatno, pelaku berhasil dibekuk di kawasan Mauk, Kabupaten Tangerang.
"Pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan setelah sekira empat jam berusaha melarikan diri dari kejaran petugas,” ucap Suyatno.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan satu barang bukti berupa pisau dapur sepanjang 20 sentimeter bergagang cokelat yang tersangka gunakan untuk menghabisi nyawa korban.
"Akar permasalahannya saya juga tidak mengerti. Masalahnya itu sudah berlalu tapi diungkit dan itu bukan masalah saya sama dia. Saya dengan dia (korban) baik-baik saja,” ucap GGR.
Kepada awak media, GGR mengaku sakit hati atas omongan korban dan melakukannya secara sadar tanpa pengaruh minuman keras.
Dari kejahatannya, GGR dijerat Pasal 340 KUHP dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain dan terancam hukuman penjara 20 tahun atau seumur hidup.
Berita ini sudah tayang di tribunjakarta.com dengan judul: Masa Lalu Diungkit, Junior Tikam Seniornya di Lembanga Pendidikan dan Pelatihan Ilmu Pelayaran