UR ditangkap lebih dulu di kawasan Tamansari.
Sedangkan IY ditangkap beberapa jam kemudian saat sedang berada di dalam angkot di kawasan Mangga Besar, Tamansari, Jakarta Barat.
IY adalah orang yang memasok sabu kepada UR sebelum barang haram tersebut diterima ke tangan Oktavianus Holo.
Dari tangan UR polisi mengamankan sabu seberat 0,25 gram sedangkan dari tangan IY diamankan sabu seberat 0,34 gram.
Keempatnya terancam hukuman tujuh tahun lantaran dianggap melanggar pasal 112 dan 114 Undang Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Berita ini sudah tayang di tribunjakarta.com dengan judul; Ditahan Polres Jakarta Barat,Keluarga Jenguk Anggota DPRD Sumba Barat Daya yang Terjerat Narkoba